Senin 20 Nov 2017 18:05 WIB

Aturan Rokok Elektrik Segera Terbit, Ini Imbauan Kemendag

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nur Aini
Pekerja memperbaiki rokok elektrik (vape) di Jakarta, Ahad (19/11).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pekerja memperbaiki rokok elektrik (vape) di Jakarta, Ahad (19/11).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mengaku, telah menyiapkan beleid terkait perdagangan rokok elektrik dan cairannya. Peraturan Menteri Perdagangan terkait hal itu akan segera diluncurkan dalam dua bulan ke depan.

"Ini masih akan diundangkan. Sekitar satu dua bulan lagi. Permendagnya sudah ditandatangani," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Senin (20/11).

Setelah aturan diterbitkan, Enggar mengaku akan memeriksa perdagangan rokok elektrik di pasar. Ia mengatakan, rokok elektrik boleh beredar dan diimpor jika telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perindustrian, dan memperoleh sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Terkait dengan sosialisasi kepada para pedagang rokok elektrik, Enggar meminta para pelaku usaha untuk segera mengurus rekomendasi ke instansi-instansi terkait. "Mau pedagangnya banyak atau tidak, tidak ada urusannya. Ini kan mengganggu kesehatan," kata Enggar.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menerapkan cukai untuk rokok elektrik. Hal itu guna membatasi konsumsi produk yang berasal dari tembakau. "Rokok listrik itu kita kenakan cukai tarifnya 57 persen dari harga jual eceran (HJE) dan berlaku mulai 1 Juli 2018," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Heru mengatakan, bahan dasar rokok elektrik adalah cairan yang berasal dari tembakau. Sehingga, kata Heru, produk tersebut merupakan objek dari undang-undang Cukai dan setiap konsumsinya perlu ada pembatasan.

Heru mengaku, cukai tersebut berlaku untuk rokok elektrik yang diproduksi dalam negeri maupun impor. Untuk produk impor, kata Heru, nantinya akan dikenakan tambahan bea masuk.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement