Jumat 24 Nov 2017 17:59 WIB

Enam Jalan Tol Dinilai tak Penuhi Standar

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nur Aini
Warga dengan menaiki sepeda motor melintasi ruas Tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) seksi Ciledug - Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis (26/6). PT Jasa Marga Tbk memastikan ruas Tol Jakrta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) seksi Ciledug - Ulujami yang
Foto: Prayogi/Republika
Warga dengan menaiki sepeda motor melintasi ruas Tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) seksi Ciledug - Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis (26/6). PT Jasa Marga Tbk memastikan ruas Tol Jakrta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) seksi Ciledug - Ulujami yang

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) menetapkan enam ruas jalan ton tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Empat dari enam ruas dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna mengatakan, tidak terpenuhinya SPM membuat keenam ruas jalan tol tersebut tidak bisa menaikkan tarif jalan tol. "Penyesuaian tarif tol ditunda selambat-lambatnya 90 hari," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/11).

 

Selama itu, pengelola jalan tol harus memperbaiki delapan indikator SPM. Berdasarkan pemeriksaan terakhir, di jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, JORR Non S (E1, E2, E3, W2S), dan Pondok Aren-Ulujami yang dikelola PT Jasa Marga rata-rata mengalami kekurangan pada kebersihan dan infrastruktur seperti penerangan, rambu, hingga lubang bahu jalan dan sebagainya.

 

Selain PT Jasa Marga, dua ruas tol lain yang ditunda penyesuaian tarifnya adalah jalan tol JORR W2 Utara yang dikelola PT Marga Lingkar Jakarta dan jalan tol JORR S yang dikelola PT Hutama Karya.

 

Untuk diketahui, pengelola jalan tol berhak mengajukan penyesuaian tarif tiap dua tahun sekali. Penyesuaian tarif ditentukan berdasarkan inflasi. Namun, pengelola jalan tol wajib memenuhi SPM demi kenyamanan pengguna jalan tol.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement