Selasa 28 Nov 2017 00:18 WIB

KLHK Berharap RKU RAPP Perhatikan Fungsi Lindung

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Gita Amanda
kebakaran lahan gambut (Ilustrasi)
Foto: Antara
kebakaran lahan gambut (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Akhir Oktober lalu PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) telah menyerahkan Rencana Kerja Usaha (RKU) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun perubahan dari RKU sebelum 30 Oktober dan setelahnya hanya pada soal periode semata.

"Awalnya 2010-2017, tetapi sekarang 2017-2026 tetapi bukan sekadar itu, isinya yang lebih penting," ujar Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Senin (27/11) lalu.

Ia menegaskan, yang terpenting adalah komitmen dalam memulihkan ekosistem gambut khususnya di fungsi lindung. Menurutnya, harus terpetakan secara jelas di mana kondisi yang ekstrem, khususnya puncak kubah dan gambut dalamnya.

"Kalau nggak ada bukti mending rencananya dengan memulihkan ekosistem gambut khususnya di fungsi lindung dan tidak melakukan penanaman di area fungsi lindung gambut," katanya.

Fungsi lindung RAPP diakui Bambang hanya 80 ribu hektare dari 300 ribu hektare atau sekitar 30 persen. Pemerintah telah memberi kebijakan dengan memberi lahan pengganti.

RKU terakhir yang diberikan RAPP yakni proses pemulihan yang masih menunjukkan upaya mencoba menanam kembali fungsi lindung. KLHK sendiri ingin adanya penghentian penanaman dahulu karena pihaknya harus melakukan evaluasi total konsesi gambut. Potensi kebakaran pun masih mungkin terjadi pada 2018 di tengah banyaknya event akbar seperti Asian Games dan Pertemuan IMF.

"Sudahlah swasta jagain fungsi gambutnya sesuai amanah PP 57, perbaiki bukunya sesuai itu, tunjukkan komitmen, yang penting tidak terbakar lagi," pinta Bambang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement