Kamis 30 Nov 2017 11:25 WIB

Kemenhub Terbitkan Instruksi Waspada Cuaca Ekstrem

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Gelombang tinggi
Foto: treehugger.com
Gelombang tinggi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Maklumat Pelayaran Nomor 110/XI/DN-17 Tanggal 27 November 2017 tentang waspada bahaya cuaca ekstrem dalam tujuh hari ke depan. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo mengatakan hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan atau musibah di laut akibat cuaca ekstrem.

Berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), diperkirakan pada 27 November sampai 3 Desember 2017 akan terjadi cuaca ekstrem. "Cuaca ekstrem ini dengan tinggi gelombang enam sampai tujuh meter serta hujan lebat di Perairan Samudera Hindia Selatan Banten hingga selatan Jawa Tengah dan Selatan Jawa Timur," kata Agus, Kamis (30/11).

Terkait hal tersebut, Agus menginstruksikan agar seluruh Syahbandar untuk terus melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap harinya. Mereka juga diminta menyebarluaskan hasil pemantauan kepada para pengguna jasa di terminal-terminal atau tempat embarkasi dan debarkasi penumpang kapal.

Agus meminta seluruh operator kapal khususnya para nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). "Selama pelayaran di laut tersebut, nakhoda wajib melaporkan hasil pengamatan cuaca kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat serta dicatatkan ke dalam log-book," tutur Agus.

Dia juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Kepala Distrik Navigasi untuk tetap mensiagakan kapal-kapal negara (Kapal Patroli/Kapal Perambuan). Kepala SROP dan Nakhoda Kapal Negara diimbau untuk selalu melakukan pemantauan dan penyeberluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement