EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menegaskan, mata uang digital bukanlah alat pembayaran yang sah. Meski begitu, bank sentral mengakui mata uang digital memang tengah berkembang.
Nilai mata uang digital bitcoin, sepanjang tahun ini naik lebih dari 1.000 persen. Bahkan di awal pekan ini telah mencapai sekitar 12 ribu dolar AS per satu Bitcoin.
"Tidak hanya Bitcoin, digital currency lainnya juga (naik). Hanya saja BI sebagai otoritas, tidak mengakui digital currency sebagai alat pembayaran sah. Memang sahamnya naik lalu turun, terus naik lagi, tapi yang terpenting alat pembayaran itu harus diakui oleh otoritas," kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (6/12).
Ia mengimbau kepada seluruh pedagang atau merchant agar tidak menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran. "Sebaiknya merchant tidak terima Bitcoin sebagai alat pembayaran karena tidak diakui oleh BI," tambahnya.
Dengan begitu, kata dia, BI tidak akan bertanggung jawab bila hal yang tidak diinginkan terjadi pada konsumen yang menggunakan mata uang digital. "Alat pembayaran di Indonesia ya rupiah," ujarnya.
Sebelumnya, BI menyatakan akan melarang transaksi pembayaran menggunakan mata uang digital pada 2018. Larangan tersebut nantinya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Hanya saja, BI belum menyebutkan, kapan pastinya PBI itu dikeluarkan.