EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sanjojo mengaku, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait penggunaan dana desa akan mewajibkan 30 persen dana tersebut digunakan untuk membayar upah pekerja. Dengan penggunaan dana desa secara swakelola, Eko meyakini akan terjadi peningkatan daya beli di masyarakat desa.
"Tahun depan anggaran dana desa sebesar Rp 60 trilun. Kalau 30 persen, artinya Rp 18 triliun untuk upah. Itu bisa menciptakan efek daya beli sebesar Rp 90 triliun di desa-desa sehingga kita harap ekonomi berkembang," ujarnya.
Eko mengaku, SKB antara Menteri Desa PDTT, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Menteri Keuangan itu akan segera diluncurkan dalam waktu dekat. Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta upah tersebut dibayar harian atau maksimal per pekan.
Dana desa, kata Eko, adalah program yang diharapkan bisa memberikan likuiditas di desa yang berujung pada peningkatan ekonomi. Ia mengaku, dalam tiga tahun pelaksanaan program dana desa, masih banyak penggunaan dana tersebut yang menggunakan jasa kontraktor atau tidak dilakukan secara swakelola. "Kalau pakai kontraktor dan bahan bakunya beli dari daerah lain, tidak ada efek pertumbuhan ekonomi atau peningkatan daya beli di desa," ujarnya.
Ia mengatakan, hal itu terjadi karena ada aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) yang mensyaratkan proyek di atas Rp 200 juta perlu dikerjakan oleh kontraktor. Aturan tersebut pun diubah. Sehingga, kata Eko, tahun depan dana desa wajib digunakan secara swakelola. "Jadi, kalau pakai kontraktor itu pelanggaran," ujarnya.
Mendes juga mengimbau para kepala desa untuk mewujudkan program unggulan yang telah dicanangkan yakni dengan menciptakan produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades), mengembangkan badan usaha milik desa (BUMDes), membangun embung air desa, dan membangun sarana olahraga desa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga meminta dana desa dialokasikan untuk meningkatkan pekerjaan. "Presiden sudah meminta dana desa ini sebisa mungkin digunakan untuk cash for work karena masyarakat perlu mendapatkan dampak langsung dari dana desa," ujar Sri Mulyani.
Ia pun meminta seluruh kepala daerah untuk memperhatikan desain program tersebut. Hal itu, menurutnya, agar pembangunan desa berjalan sesuai potensi yang dimiliki. Selain itu, Sri Mulyani mengaku formula penyaluran dana desa akan terus diperbaiki. Ia mengatakan, desa-desa tertinggal dan memiliki jumlah kelompok miskin terbesr akan diberikan afirmasi.
"Dana desa akan lebih banyak diberikan pada daerah atau desa yang memiliki jumlah kelompok miskin terbesar. Tapi, ini tidak berarti desa kemudian berlomba-lomba melaporkan jumlah orang miskinnya makin banyak. Itu berarti insentif yang salah," ujarnya.