Rabu 13 Dec 2017 10:01 WIB

Rumahku, Taman Surgaku

Red: Dwi Murdaningsih
BNI Syariah memfasilitasi nasabah untuk memiliki rumah idaman.
Foto: bni syariah
BNI Syariah memfasilitasi nasabah untuk memiliki rumah idaman.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Rumah, satu kata yang memiliki arti spesial bagi setiap orang. Bisa menyebabkan kerinduan berkepanjangan ketika pergi jauh karena harus bekerja dan akan terobati dengan pulang ke rumah untuk dapat bertemu dengan keluarga tercinta.

Saat ini keinginan untuk dapat memiliki hunian sendiri menjadi tantangan besar karena harga rumah yang terus meningkat setiap waktu. Banyak juga dari kita yang sudah mulai mencari alternatif baru dengan memilih hunian yang memiliki konsep gaya hidup hasanah.

Memiliki rumah dengan konsep hasanah dimulai dengan menjadikan rumah sebagai taman surga keluarga, diantaranya dapat dilakukan melalui kegiatan memakmurkan rumah dengan lantunan ayat suci Alquran. Selain itu dapat juga dengan menghidupkan kajian-kajian islamiah di rumah bersama orang-orang terdekat. BNI Syariah sebagai Hasanah Banking Partner memfasilitasi keluarga yang ingin mewujudkan rumah sebagai taman surga keluarga.

BNI iB Griya Hasanah

BNI Syariah sebagai salah satu bank syariah yang memiliki produk pembiayaan KPR di Indonesia berkomitmen untuk dapat menyediakan hunian hasanah dengan harga yang kompetitif bagi masyarakat Indonesia melalui produk BNI Griya iB Hasanah.

Kehadiran BNI Griya iB Hasanah  merupakan fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada anggota masyarakat untuk membeli, membangun, merenovasi rumah (termasuk ruko, rusun, rukan, apartemen dan sejenisnya), dan membeli tanah kavling serta rumah indent, yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan kemampuan membayar kembali masing-masing calon nasabah.

Melalui BNI Griya iB Hasanah memiliki banyak kemudahan yang dapat dimanfaatkan guna mewujudkan rumah sebagai taman surga keluarga, diantaranya proses lebih cepat, persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah, maksimum pembiayaan sebesar Rp 5 miliar, angsuran tetap sampai dengan lunas, bebas biaya provisi, appraisal, administrasi dan denda.

Dengan jangka waktu pembiayaan sampai dengan 15 tahun, kecuali untuk pembelian kavling maksimal 10 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan pembayaran. Selain itu jangka waktu sampai dengan 20 tahun untuk nasabah fixed-income.

Pembayaran angsuran pun dapat dilakukan melalui debet rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional. Info lebih lanjut klik ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement