EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memberi kelonggaran pengoperasian angkutan barang semasa puncak libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 karena hanya membatasinya selama dua hari, padahal sebelumnya bisa empat hari.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dalam masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2018 dibagi menjadi dua, yaitu dalam sebelum Natal pada 22-23 Desember 2017 dan Tahun Baru pada 29-30 Desember 2017.
"Mulai 22 Desember 2017 itu kami mengimbau agar pemilik barang membatasi kegiatan operasional, kecuali barang-barang penting," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/12).
Namun, dia juga berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri untuk melakukan pengaturan, seperti sewaktu-waktu menghentikan kendaraan apabila terjadi kepadatan yang tidak bisa ditoleransi. "Dalam hal melakukan kepada Polri untuk sewaktu-waktu menghentikan atau memarkir kendaraan kalau kita nilai menghalang-halangi," katanya. Dia juga mengimbau untuk barang-barang berat, seperti baja dan semen tidak diangkut selama masa pembatasan operasional barang.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan harus ada keseimbangan antara kepentingan pelaku bisnis dengan masyarakat, meskipun kenaikan angkutan darat baik umum maupun pribadi diperkirakan mencapai 10 persen.
"Kita sudah rumuskan bersama bahwa pembatasan itu tidak boleh secara panjang dan hanya jalan tol tertentu," katanya.
Budi mengatakan jalan tol yang tidak boleh dilalui angkutan barang selam masa pembatasan tersebut, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Cikampek-Brebes Timur-Cikampek-Cileunyi, Jagorawi, Bandara Soekarno-Hatta Sedyatmo, Merak, Bawen-Salatiga dan jalan negara Gilimanuk-Denpasar.
Ditemui di tempat sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan menilai kebijakan pemerintah kali ini sangat mendukung pelaku usaha karena bisnis tidak bisa ditunda. "Ekspor-impor itu tidak bisa ditunda karena akan terjadi penumpukan dan 'dwelling time'," ujarnya.
Dia menambahkan sebelumnya diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama empat hari, maka terjadi penumpukan barang di pabrik ditambah kapasitas gudang juga terbatas. "Di satu sisi pabrik butuh bahan baku, kalau truk enggak bisa lewat, gudang nggak cukup untuk menampung hasil produksi itu," ujarnya.