Jumat 29 Dec 2017 14:18 WIB

KLHK akan Siapkan Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Gita Amanda
Foto ini menunjukkan kondisi salah satu kanal di Jakarta sebelum dan setelah dibersihkan dari sampah plastik.
Foto: ABC/Wawan Hadi Prabowo
Foto ini menunjukkan kondisi salah satu kanal di Jakarta sebelum dan setelah dibersihkan dari sampah plastik.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sampah plastik masih menjadi momok yang harus segera diatasi. Pemerintah pun berupaya menyiapkan peta jalan pengurangan limbah plastik ini.

Tahun 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana mengeluarkan dua Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur pengurangan sampah plastik. Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah KLHK Ujang Solihin Sidik mengatakan, Permen pertama berisi pengaturan belanja plastik.

"Jadi, yang akan diatur itu dari sisi ritelnya. Kita akan coba kurangi penggunaanya," ujarnya saat ditemui di Gedung KLHK, Jumat (29/12).

Sementara Permen yang kedua berisi tentang peta jalan penguarangan plastik terutma plastik dari kemasan oleh produsen. Yang kedua itu, ia melanjutkan, pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81/2017 berkewajiban menysusun peta jalan. Artinya, ada petunjuk untuk para pelaku usaha bagaimana caranya mengurangi sampah terutama dari produk dan atau kemasan yang mereka hasilkan.

Ia mencontohkan produsen air mineral yang menggunakan plastik sebagai kemasannya. Perusahaan tersebut harus menyusun program aksi bagaimana caranya mengurangi agar kemasan-kemasan plastik yang digunakan tidak mencemari lingkungan dengan berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun ke sungai atau laut.

"Tapi kalau bisa didaur ulang karena ada manfaatnya," tegas Ujang.

Sedangkan, untuk perusahaan yang menggunakan plastik tak bisa didaur ulang, diminta membuat program supaya mendesain kemasan plastiknya menjadi dapat didaur ulang.

Ia berharap Permen tersebut bisa keluar dalam waktu bersamaan sebagai rujukan tindakan seluruh pihak. Ujang belum bisa memastikan Permen dapat keluar pada awal 2018 menyangkut banyaknya stakeholder yang terlibat dalam konsultasi.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan uji coba pengurangan sampah plastik dengan menerapkan aturan kantong plastik berbayar. Uji coba tersebut merupakan proses dalam menyusun regulasi.

Pada uji coba 2016 yang dilakukan selama tiga bulan (Februari hingga April) di 23 kota, Ujang mengakui terjadi penurunan penggunaan kantong kresek cukup besar mencapai 51 persen.

"Sangat signifikan itu," tegas dia. Ia pun berharap dengan adanya regulasi baru pada 2018 berdampak signifikan pada angka pengurangan penggunaan plastik.

Ujang menambahkan, sampah plastik di Jakarta sata ini hampir mencapai 17 persen dari total sampah. Sampah plastik tersebut berasal dari berbagai jenis teurtama kemasan dan kantong kresek. Sedangkan, sumbangan sampah plastik di kota-kota kecil sekitar 14-15 persen dari total sampah.

Itu artinya, sampah plastik menyumbang 15 persen secara keseluruhan rata-rata nasional, dengan estimasi total sampah nasional 64 juta ton dalam setahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement