EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk Tim Pengawasan Operasi Pasar (OP) Beras Tahun 2018 untuk memantau ketersedian pasokan dan stabilitas harga beras medium. Tim ini akan mengawal pelaksanaan operasi pasar hingga Maret 2018.
"Pembentukan Tim Pengawasan OP ini dimaksudkan untuk mengawal pelaksanaan operasi pasar beras medium oleh Perum Bulog bersama Dinas Perdagangan dan Satuan Petugas (Satgas) Pangan di seluruh Indonesia," kata Menteri Dalam Negeri Mendag Enggartiasto Lukita, di Jakarta, Selasa (9/1).
Enggartiasto mengatakan bahwa Tim Pengawasan OP tersebut akan bertugas dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada 8-31 Januari 2018, sedangkan tahap kedua dimulai pada 1 Februari-31 Maret 2018.
Tim Pengawas OP tersebut beranggotakan para staf unit Eselon I di lingkungan Kemendag yang akan bermitra dengan Satuan Petugas (Satgas) Pangan, 26 Divisi Regional (Divre) dan 101 SubDivre Bulog, Dinas Perindustrian dan Perdagangan di 101 kabupaten kota dan 34 Provinsi, serta para pelaku usaha termasuk distributor beras dan pedagang beras di pasar eceran.
Sementara itu, lokasi pengawasan OP akan mencakup 26 Divre, 101 SubDivre, dan 198 lokasi pasar. Tim Pengawasan OP bersama mitra kerjanya akan memastikan pasokan OP beras medium oleh Perum Bulog ke distributor dan pedagang besar sampai ke tangan pedagang di pasar pantauan BPS tanpa kendala.
Selain itu, juga memastikan tersedianya stok beras medium di gudang Bulog, gudang distributor pada lokasi Divre/SubDivre Bulog, serta memastikan agar OP beras medium dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap penurunan harga dan inflasi di bulan Januari-Maret 2018.
Kemudian, juga akan memastikan terlaksananya penjualan beras medium tidak melebihi HET di wilayahnya yang mengacu pada Permendag Nomor 57/MDAG/PER/8/2017. Di wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 9.450 per kilogram.
Sedangkan di wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur, HET beras medium sebesar Rp 9.950 per kilogram. Sementara di Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 10.250 per kilogram.
"Dengan pembentukan Tim Pengawas OP Beras diharapkan beras medium dapat didistribusikan melalui OP oleh Bulog dalam jaringan penjualan sampai ke tingkat eceran sebagai tambahan volume penjualan, sehingga masyarakat dapat memperoleh beras medium dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai HET yang ditetapkan. Langkah ini juga dilakukan karena beras merupakan komoditas yang memberikan andil terhadap inflasi," kata Enggartiasto.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah mengirimkan surat kepada para Kepala Daerah untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Pasokan Beras Medium, dengan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah yang dilakukan Perum Bulog di masing-masing daerah.