Kamis 11 Jan 2018 16:16 WIB

Negosiasi Freeport Molor, Diperpanjang Hingga Juni

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Sepak Terjang PT Freeport Indonesia.
Foto: Mardiah/Republika
Sepak Terjang PT Freeport Indonesia.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Negosiasi antara pemerintah indonesia dan PT Freeport Indonesia masih bergulir dan belum menemukan titik temu. Negosiasi yang ditargetkan selesai pada 2017 kemarin akhirnya harus molor dan diperpanjang hingga Juni 2018.

Negosiasi yang belum selesai ini juga memaksa Freeport dan Pemerintah untuk lebih dulu menyelesaikan persoalan izin ekspor konsentrat. Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan Freeport Indonesia belum mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat yang akan habis pada Februari mendatang.

"Perpanjangan izin, Freeport belum ajukan. Di sisi lain, negosiasi tetap berjalan harapan kami sebelum Juni sudah selesai. Saat ini pemerintah dan Freeport masih membahas terkait divestasi dan perpajakan," ujar Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (11/1).

Bambang menjelaskan, terkait perpanjangan izin ekspor, jika nantinya Freeport mengajukan permohonan perpanjangan Pemerintah akan tetap melakukan evaluasi terhadap Freeport. Evaluasi ini mengacu pada aturan yang ada, ketika perusahaan tambang meminta perpajangan maka harus memenuhi syarat syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kita sebagai pemerintah kan harus mengevaluasi. Ini semua sedang kami evaluasi," ujar Bambang.

Ia juga mengatakan, untuk realisasi ekspor Freeport sendiri masih belum melewati batas kuota. Bambang mengatakan hingga Desember 2017, realisasi ekspor Freeport sebesar 921 ribu ton dari jumlah kuota sebesar 1,1 juta ton.

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara hingga 30 Juni 2018. Di mana, pemerintah memberikan perpanjangan IUPK kepada Freeport yang seharusnya berakhir pada 10 Januari 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pemerintah yang memutuskan untuk memperpanjang masa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia sampai 30 Juni 2018. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan, alasannya adalah dalam rangka menyelesaikan proses negosiasi antara pemerintah dengan Freeport.

"Freeport, IUPK ini adalah bagian proses kami finalkan keempat komponen negosiasi," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, selasa kemarin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement