Jumat 12 Jan 2018 10:30 WIB

Ritel Modern Diwajibkan Jual Beras Premium Sesuai HET

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kelangkaan pasokan yang terjadi pada beras kualitas medium ikut mendorong kenaikan harga pada beras premium. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menilai, jika kondisi ini dibiarkan, akan muncul usaha-usaha spekulatif yang memanfaatkan momen kenaikan harga.

Oleh sebab itu, untuk menjaga agar harga beras premium tetap stabil, ia mewajibkan seluruh ritel modern untuk menjual komoditi tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Mendag sendiri mengaku sudah membuat kesepakatan dengan para suplier dan distributor untuk tidak menaikkan harga beras premium ke toko-toko ritel yang mereka pasok. Ini dilakukan demi memastikan tidak ada kenaikan harga dari tingkat hulu.

"Suplier wajib pasok beras premium ke asosiasi pengusaha ritel Indonesia (Aprindo) dan tidak boleh ada kenaikan harga," ujar Mendag, Kamis (11/1) malam.

Jika ada distributor yang terbukti menaikkan harga, ia mengancam akan melakukan penelusuran untuk memeriksa dasar kenaikan tersebut.

Selain itu, Enggartiasto juga menginstruksikan pada distributor untuk tidak menahan stok dan mengambil keuntungan di balik tingginya harga beras. Kementerian Perdagangan sendiri, lewat Permendag Nomor 20 Tahun 2017, telah mewajibkan seluruh distributor untuk melaporkan badan usahanya berikut gudang dan stok.

"Apabila mereka tidak melapor dan ditemukan di gudang tersedia beras yang tidak dilaporkan, kita anggap penimbunan."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement