EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut efek utang berwawasan lingkungan atau green bond merupakan instrumen pembiayaan yang tumbuh paling pesat di dunia. Sehingga, Indonesia ingin mendorong instrumen tersebut.
OJK telah mengeluarkan ketentuan terkait efek utang berwawasan lingkungan atau green bond pada akhir tahun lalu. Beleid itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.
"Bedanya green bond sama obligasi konvensional adalah kalau green bond hanya dilakukan untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL)," ujar Direktur Keuangan Berkelanjutan OJK Edi Setijawan di Jakarta, Senin, (22/1).
Ia mengungkapkan, untuk mengetahui apakah perusahaan itu KUBL atau tidak, harus ada opini dari para ahli. "Jadi yang nentuin dia (perusahaan) valid atau tidak valid bukan OJK melainkan industrinya sendiri. Hanya saja nanti didaftarin ke OJK," kata Edi.
Menurutnya, ada beberapa kewajiban bagi emiten yang ingin menerbitkan green bond. Selain mendapat penilaian dari para ahli lingkungan, perusahaan juga harus menyampaikan hasil review berkala yang dilakukan oleh ahli lingkungan. "Yaitu satu kali dalam setahun. Hasil review juga disampaikan setiap terjadi perubahan material," kata Edi.
Kewajiban berikutnya yakni, emiten wajib membuat rencana aksi. Hal terakhir, paling sedikit 70 persen dana dari hasil penerbitan green bond digunakan untuk membiayai kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi lingkungan.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement