EKBIS.CO, JAKARTA -- Surat Berharga Negara Ritel pemerintah atau yang akan diperdagangkan melalui agen perusahaan finansial berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech) diperkirakan akan dibanderol dengan harga lebih murah dari agen lain, yakni sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
Perusahaan Fintech PT Investree Radhika Jaya atau Investree sebagai satu-satunya "Fintech" agen pemerintah untuk penjualan SBN Ritel menyatakan masih mengkaji untuk menentukan skala harga SBN Ritel agar dapat lebih rendah dibanding agen lain.
"Jadi kalau dulu minimal harga SBN Ritel Rp5 juta. Kami lagi godok agar bisa Rp100 ribu hingga Rp500 ribu," ujar Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi, di Jakarta, Selasa (30/1).
Investree akan memulai percobaan (piloting) penjualan SBN Ritel pada Jumat pekan ini. Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan juga akan menyesuaikan regulasi untuk mengakomodir penjualan SBN Ritel oleh perusahaan Fintech.
Penjualan SBN Ritel melalui Fintech dan saluran daring (online) tersebut sebagai terobosan yang dilakukan pemerintah, sekaligus memberikan alternatif mekanisme penerbitan SBN ritel. Melalui Investree, nantinya para peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) akan mendapatkan akses untuk membeli SBN.
Proyek percobaan itu akan berlangsung selama satu bulan hingga akhir Februari 2018. Setelah proyek percobaan itu, kata Adrian, Kemenkeu akan memutuskan berapa alokasi SBN Ritel yang dijual oleh perusahaan Fintech.
Kemenkeu meminta Investree untuk mempersiapkan teknologi dan kapasitas data untuk memperdagangkan SBN Ritel. Perusahaan "Fintech" juga akan diuntungkan dengan adanya pendapatan berbasis komisi (fee based income).
Keuntungan lainnya yang menjadi tujuan proyek percontohan ini, kata Adrian, adalah perluasan basis investor ritel domestik, dan kemudahan akses investasi ritel untuk masyarakat di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Luky Alfirman sebelumnya mengatakan, penjualan surat utang ritel online, termasuk melalui "Fintech" dilakukan demi mengikuti perubahan tren bisnis konvensional menjadi digital atau kerap disebut "digital disruption". Apalagi, tren transaksi online di Indonesia diperkirakan terus meningkat.
Pada 2018, pemerintah akan menerbitkan SBN sebesar Rp846,6 triliun yang terdiri dari Rp727,4 triliun SBN domestik dan valuta asing dan Rp119 triliun Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang akan jatuh tempo tahun 2018.