Kamis 01 Feb 2018 09:14 WIB

Korea Selatan Izinkan Mata Uang Virtual

Korsel izinkan perdagangan mata uang virtual hanya dengan rekening atas nama asli.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Bitcoin.
Foto: Reuters/Benoit Tessier
Bitcoin.

EKBIS.CO, SEOUL -- Menteri Keuangan Korea Selatan Kim Dong-yeon mengatakan, pemerintah tidak akan menghentikan perdagangan uang virtual (cryptocurrency). Pernyataan Kim dilontarkan untuk menanggapi adanya spekulasi setelah Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan memberlakukan aturan baru dalam perdagangan uang virtual.

"Tidak ada niat untuk melarang atau menekan cryptocurrency, tugas pemerintah adalah mengatur perdagangannya," ujar Kim dilansir Reuters, Kamis (1/2).

Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan hanya mengizinkan perdagangan mata uang digital dengan menggunakan rekening bank atas nama asli. Hal ini agar tidak digunakan untuk pencucian yang dan kejahatan lainnya. Selain itu, otoritas juga akan terus memantau bursa mata uang digital.

Korea Selatan berada di garis terdepan untuk mendorong pengawasan perdagangan uang virtual. Sebab, sebagian besar masyarakat Korea Selatan dari siswa sekolah hingga ibu rumah tangga ikut berinvestasi dalam perdagangan uang virtual.

Adapun, Bea Cukai Korea Selatan telah menemukan perdagangan valuta asing ilegal senilai hampir 600 juta dolar AS. Bea Cukai setempat juga mendeteksi adanya kejahatan valuta asing sekitar 596,02 juta dolar AS. Di antara pelanggaran lainnya, Bea Cukai Korea Selatan juga menemukan kasus investor di Jepang mengirim senilai 53,7 miliar won kepada mitra mereka di Korea Selatan untuk perdagangan mata uang ilegal.

"Bea Cukai telah menemukan adanya valuta asing ilegal dengan menggunakan cryptocurrency, penemuan ini merupakan bagian dari satuan tugas pemerintah," kata Kim.

Di Korea Selatan, hanya bank dan broker berlisensi yang dapat menawarkan valuta asing. Perusahaan lokal dan penduduk yang memindahkan uangnya lebih dari 3.000 dolar AS ke luar negeri harus menyerahkan dokumen ke otoritas pajak, disertakan alasan melakukan transfer. Transfer luar negeri tahunan yang bernilai lebih dari 50 ribu dolar AS juga harus dilaporkan dengan dokumen serupa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement