Jumat 02 Feb 2018 14:39 WIB

Mendag Minta E-Commerce Lebih Agresif Pasarkan Produk Lokal

Produk impor dinilai pelaku usaha masih mendominasi perdagangan online.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
ecommerce
ecommerce

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meminta penyelenggara e-commerce lebih agresif dalam memasarkan produk dalam negeri. Hal ini ia sampaikan usai mendengar pengakuan salah satu penyelenggara e-commerce mengenai dominasi produk impor dalam perdagangan online.

"Saya akan meminta mereka untuk bisa membantu memasarkan produk UKM kita," ujarnya, di sela-sela rapat kerja Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (2/2).

Mendag juga akan meminta dinas perdagangan di semua daerah untuk lebih giat membina UMKM agar mereka siap memasuki pasar online. Menurutnya, hal ini penting dilakukan agar pasar domestik Indonesia tak digempur oleh produk asing yang diperdagangkan di e-commerce.

"Kalau tidak, impor kita secara langsung atau tidak langsung akan meningkat."

Sebelumnya, CEO Blibli.com Kusumo Martanto mengakui ada dominasi produk impor yang diperdagangkan di e-commerce. Di Blibli sendiri, menurut dia, dari 2,5 juta produk, hanya sekitar 100 ribu yang merupakan produk dalam negeri.

Sementara itu, pemerintah saat ini masih merumuskan regulasi mengenai perdagangan daring lewat e-commerce. Salah satu kajian yang sedang dibahas yakni mengenai ketentuan persentase produk lokal yang dijual.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan, pemerintah melalui peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 sebenernya sudah mewajibkan pelaku usaha ritel dalam negeri menjual produk lokal dengan komposisi minimal 80 persen dari total produk yang diperdagangkan. "Nanti di online juga berlaku demikian," kata Tjahya.

Regulasi baru mengenai perdagangan daring juga akan mewajibkan penyelenggara marketplace mendaftarkan badan usahanya ke Kementerian Perdagangan. Selain wajib daftar, penyelenggara perdagangan daring juga harus melaporkan siapa saja pedagang yang menggunakan platform mereka, berikut barang yang diperdagangkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement