EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mencatat Petronas belum melunasi komitmen jual-beli gas sejak 2016. Petronas dinilai belum membayar bagian dari sisa distribusi gas yang tidak terserap dari jumlah alokasi sebelumnya.
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Jobi Triananda menjelaskan hingga saat ini Petronas belum menyelesaikan tanggung jawab sesuai kontrak yang sudah disepakati.
Menurutnya, PGN sudah melayangkan surat kepada Petronas terkait hal ini, namun hingga kini belum direspons oleh pihak Petronas. "Kami sudah melayangkan surat kepada Petronas. Tahap selanjutnya kami mencoba kepada tahap Mediasi. Nanti difasilitasi oleh BPH Migas," ujar Jobi di Kompleks DPR, Senin (12/2).
Direktur Infrastruktur Gas PGN Dilo Seno menjelaskan utang Petronas kepada PGN sebesar Rp 460 miliar. Dalam kontrak transportasi gas, KJG sebagai pengelola jaringan pipa transmisi akan mengalirkan gas dari Lapangan Kepodang Blok Muriah yang dikelola Petronas ke pembangkit listrik di Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah selama 12 tahun. Adapun gas itu mulai mengalir melalui pipa sepanjang 200 kilometer (km) sejak 22 Agustus 2015.
Kontrak antara KJG dan Petronas juga memiliki kesepatan dalam kontrak mengenai batas minimal volume gas yang melewati pipa. Kontrak itu menyebutkan Petronas harus membayar ganti rugi apabila selama 2015 hingga 2019, gas yang disalurkan kurang dari 104 mmscfd, meskipun dalam periode itu secara cadangan gas yang bisa mengalir mencapai 116 mmscfd.
"Ini belum kerugian investasi. Investasi yang dikeluarkan PGN membangun pipa Kalimantan-Jawa I itu mencapai 270 juta dolar AS. Sementara biaya angkut yang diterapkan pada pengaliran gas di pipa Kalija I itu sebesar 2,3 ribu dolar AS per mscfd," ujar Dilo.