Senin 26 Feb 2018 15:27 WIB

Aturan Kantong Plastik Berbayar Tunggu Persetujuan KLHK

KLHK akan terapkan aturan plastik berbayar dalam sebuah Permen.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Gita Amanda
Sampah plastik. Ilustrasi
Foto: Huffpost
Sampah plastik. Ilustrasi

EKBIS.CO, BANDUNG -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerapkan aturan plastik berbayar dalam sebuah Peraturan Menteri (Permen). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ujicoba penerapan plastik berbayar pada 2016 lalu.

Kepala Sub Direktorat Barang dan Kemadan Direktorat Jenderan Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) KLHK, Ujang Solihin Sidik, mengatakan aturan tersebut sudah hampir rampung. Tinggal menunggu persetujuan dari pimpinan untuk diterapkan.

"Permen plastik tidak gratis ini sebenarnya draftnya sudah selesai, tinggal menunggu persetujuan pimpinan. Kami menunggu keputusan pimpinan untuk mulai penerapannya," kata Ujang.

Menurutnya, pimpinan masih menunggu kajian untuk menerapkannya tidak hanya pada kantong plastik saja. Tapi juga sekaligus bisa mengatur kemasan-kemasan plastik yang saat ini juga masih banyak digunakan para produsen.

"Prinsipnya regulasi sudah kami susun tinggal menunggu persetujuan pimpinan.

Kami usulkan kemasan lain juga diatur, jadi rencananya dua peraturan," ujarnya.

Ia mengatakan sebenarnya pemerintah pusat hanya mengeluarkan aturan teknis. Kebijakan tersebut bisa diterapkan pemerintah daerah dengan berdasar pada UU Nomor 18 tahun 2008 dan PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Oleh karenanya, ia berharap pemerintah daerah berani menerapkan kebijakan tersebut tanpa harus menunggu regulasi dikeluarkan KLHK. Ia mencontohkan Pemda Banjarmasin yang sudah mulai menerapkan

"Makanya saya ajak teman-teman bahwa kalau bisa bekerja apa yang bisa dilakukan saja. Secara aturan yang lebih tinggi sudah ada undang-undang, ada PP jadi untuk bergerak cukup sebetulnya. Tidak harus menunggu jadi dulu. Bergerak di lapangan lakukan apa yang bisa dilakukan terkait sampah plastik ini," tuturnya.

Ia menuturkan tantangan yang terberat juga bukan hanya aturan tapi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli mengurangi sampah. Bahkan sejak aturan pengelolaan sampah diundang-undangkan, penerapan di lapangan masih belum dirasakan. Ia pun berharap masyarakat bisa berperan aktif terhadap pengurangan sampah demi pelestarian lingkungan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement