Senin 26 Feb 2018 21:37 WIB

Mentan Pecat Tersangka Korupsi Rp 130 Juta

Total, lebih dari 200 kasus pangan diproses hukum oleh Satgas Pangan.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: EH Ismail
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat mengunjungi Balai Besar Penelitian Padi, Subang, Jawa Barat, Rabu (20/12).
Foto: republika/silvy dian
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat mengunjungi Balai Besar Penelitian Padi, Subang, Jawa Barat, Rabu (20/12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot dan memecat AA terkait pelanggaran tindak pidana Rp 130 juta. AA adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Program Penggerak Membangun Desa (PMD).

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan), Suwandi, pelaksanaan kegiatan ini berada di daerah Kalimantan yang merupakan program pada 2015. Kegiatan ini dalam bentuk penyaluran bantuan sarana hortikultura kepada kelompok tani pada 2015. Dalam kasus itu, AA dikabarkan telah mengembalikan uang sebesar Rp 130 juta tersebut. Mitra kerjanya, CV Cipta Bangun Semesta, dan grup perusahaan yang berkaitan juga langsung dimasukkan ke dalam daftar hitam.

“Atas penanganan kasus ini, Mentan mendukung penuh penegakan hukum. Mentan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Suwandi di Jakarta, Senin (26/2).

Berkaitan dengan tata kelola pertanian, Suwandi melanjutkan, Mentan telah melakukan revolusi mental, di antaranya telah dilakukan demosi dan mutasi 1.294 pegawai serta memecat beberapa pegawai yang melakukan pelanggaran.

“Mentan tak segan-segan bila pagi hari ditemukan bukti-bukti pelanggaran, siangnya langsung dicopot. Pernah juga dalam sehari mencopot lima orang pejabat pada satu DirektoratJenderal,” ujar Suwandi.

Untuk menciptakan aparatur yang bersih dan berwibawa, kata dia, berbagai upaya dilakukan Mentan, antara lain menempatkan satgas KPK, Polri, dan Kejagung guna mengawal program dan anggaran. Selain itu, bersama Menteri Perdagangan, Kapolri, Kabulog, dan KPPU, Mentan membentuk Satgas Pangan. Mentan pun melakukan lelang jabatan secara profesional dan transparan. Lainnya, Mentan telah mendidik disiplin bekerja full-time per hari dan terjun langsung di lapangan. Mentan pun sudah mengembangkan whistleblowers's system dengan menyediakan kanal pengaduan melalui web www.pertanian.go.id/wbs dan sms ke 2106 atau ke 08138303444.

“Para pelapor dijamin kerahasiaannya,” jelas Suwandi.

Dia melanjutkan, upaya Mentan bersih-bersih di lingkungan Kementan telah mendapatkan apresiasi KPK. Pada saat Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia akhir tahun lalu, Kementan memperoleh penghargaan dari KPK sebagai kementerian dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.

“Tidak hanya anti-KKN, Mentan Amran juga tidak kompromi terhadap mafia dan kartel pangan. Lebih dari 40 kasus pengoplos pupuk diproses hukum. Kartel daging, bawang, ayam, dan lainnya kena sanksi KPPU. Total, lebih dari 200 kasus pangan diproses hukum oleh Satgas Pangan,” kata Suwandi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement