Senin 12 Mar 2018 09:17 WIB

Kuota Ditambah, Pengusaha Batu Bara Masih Pikir-Pikir

Penambahan produksi batu bara membutuhkan perubahan pada rencana penambangan.

Red: Budi Raharjo
Aktivitas bongkar muat batu bara di area pambang batu bara. (ilustrasi)
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Aktivitas bongkar muat batu bara di area pambang batu bara. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) masih akan mengevaluasi dampak dari kebijakan penentuan harga jual batu bara untuk kelistrikan nasional. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menilai, perusahaan-perusahaan batu bara masih akan membuat kalkulasi meski pemerintah memberikan insentif berupa peningkatan kuota produksi hingga mencapai 10 persen.

"Ini yang kita masih ingin lihat dari masing-masing perusahaan karena secara kasarnya tentu tidak mudah untuk menambah produksi," ujar Hendra ketika dihubungi Republika, Ahad (11/3).

Hendra mengatakan, penambahan produksi batu bara membutuhkan perubahan pada rencana penambangan. Padahal, ujarnya, hal itu disusun sejak setahun sebelumnya. "Kalau pun ada penambahan kuota ya belum tentu juga bisa disikapi langsung. Ini bergantung pada kemampuan masing-masing perusahaan," ujar Hendra.

Ia mengaku, tidak mudah bagi perusahaan batu bara merespons kebijakan tersebut dalam jangka pendek. "Tentunya penambahan produksi akan berdampak pada biaya, sementara dengan kebijakan penurunan harga ada dampak terhadap pendapatan. Nah, ini masih perlu dihitung," ujar Hendra.

Pemerintah memutuskan memberikan insentif kepada perusahaan batu bara yang menjual produknya sesuai ketentuan harga untuk kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, perusahaan yang menjual batu bara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan kuota produksi sebesar 10 persen.

Kementerian ESDM telah menetapkan harga batu bara untuk kelistrikan nasional. Hal tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Lewat keputusan itu, pemerintah menetapkan harga batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri sebesar 70 dolar AS per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau pemerintah akan menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah 70 dolar AS per ton. Untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya maka akan dikonversi terhadap harga batu bara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut. Hal itu berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya insentif penambahan kuota produksi hingga 10 persen, maka perusahaan batu bara bisa meningkatkan ekspor.Sebelumnya, Kementerian ESDM mengeluarkan data HBA Maret 2018 naik 1,16 persen menjadi 101,86 dolar AS per ton. Sementara, pada Februari 2018, HBA sebesar 100,69 dolar AS per ton.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement