EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menurunkan tarif tol khusus untuk angkutan logistik. Tarif yang selama ini diberlakukan dianggap terlalu mahal sehingga angkutan logistik enggan menggunakan jalan tol.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dan beberapa pemilik jalan tol, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/3). Menhub Budi mengatakan, penurunan tersebut direncanakan karena banyak angkutan logistik yang enggan menggunakan jalan tol. Hal itu karena angkutan logistik menganggap tarif tol terlalu mahal.
"Ini dalam rangka memberikan kemudahan dan kemurahan tarif tol untuk mendukung logistik yang lebih murah," kata Budi di Istana Negara, Kamis (22/3).
Budi mengatakan, penurunan tarif tol sudah dikaji di tingkat kementerian. Jika peraturannya sudah ada, tarif bisa langsung turun. Skema penurunan tarif tol bisa dengan beberapa cara, termasuk dengan menurunkan golongan kendaraan.
Dia mengatakan, penurunan bisa mencapai setengah dari tarif tol saat ini. "Contohnya, jadi ini kan ada tarif di satu tempat di Jawa Timur misal dari Rp 180 ribu menjadi Rp 96 ribu. Jadi, hampir separuh ini," ujar Budi.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penyesuaian tarif pada lima ruas tol tidak adil. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan, penyesuaian tarif tol harus seimbang dengan pelayanan.
"Kenaikan tarif tol dalam kota tidak sejalan dengan kualitas pelayanan jalan tol dan berpotensi melanggar standar pelayanan jalan tol," kata Tulus.
Dia mengatakan, kenaikan tarif tol seharusnya diiringi kelancaran lalu lintas dan kecepatan kendaraan di jalan tol. Sehingga, kata dia, jika ada penyesuaian tarif maka ada hal positif yang dirasakan langsung oleh pengguna tol.
Menurut dia, fungsi jalan tol masih menjadi sumber kemacetan baru. "Hal itu seiring dengan peningkatan volume kemacetan dan minimnya rekayasa lalu lintas untuk pengendalian kendaraan pribadi," ungkap Tulus.