Ahad 25 Mar 2018 10:23 WIB

Mendag Minta Pemda Ulangi Sukses Jaga Gejolak Harga Ramadhan

Tahun lalu, Kemendag dan pemda berhasil mengendalikan dan meredam gejolak harga.

Red: Ratna Puspita
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan penjelasan terkait importir nakal bawang putih, Selasa (13/3).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan penjelasan terkait importir nakal bawang putih, Selasa (13/3).

EKBIS.CO,  JAKARTA — Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta kepada pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk berperan secara aktif menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di wilayah masing-masing. Khususnya menjelang bulan suci Ramadhan pada Mei 2018.

Enggartiasto mengatakan, pada 2017 lalu, Kemendag bersama dengan pemerintah daerah telah berhasil dan mampu mengendalikan serta meredam gejolak harga, khususnya pada saat Ramadan dan perayaan Idulfitri. Dia pun berharap pada 2018 pencapaian tersebut bisa diterapkan kembali.

"Kerja sama dengan pemerintah daerah itu mampu meredam gejolak kenaikan harga, saya pantau betul untuk ketersediaan dan pengendalian harga," kata Enggartiasto melalui sambungan telepon dari Jakarta, Ahad (25/3).

Enggartiasto menambahkan, dalam waktu dekat Kemendag segera mengundang para pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk menyiapkan langkah guna mengantisipasi adanya lonjakan harga bahan pokok menjelang masuk bulan Ramadan. Selain itu, lanjut Enggartiasto, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat meningkatkan jumlah distributor terdaftar yang ada di wilayahnya melalui Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok (TDPUD), serta mendorong pelaporan stok oleh distributor terdaftar sesuai ketentuan Permendag 20/2017.

Kemudian, pemerintah daerah agar melakukan pencatatan stok dan konsumsi di masing-masing daerah untuk mengetahui kondisi surplus atau defisit barang kebutuhan pokok. Formulir pencatatan tersebut akan diintegrasikan dalam aplikasi SIPAP yang dilakukan untuk memastikan pencatatan tersebut secara luring.

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga diminta melakukan uji laboratorium terhadap beras (medium dan premium) yang beredar di pasar mengacu pada Permendag 57/2017 dan melaporkan hasilnya kepada Kemendag cq Ditjen Perdagangan Dalam Negeri. "Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas beras yang dijual di pasar dalam memenuhi kriteria sesuai dengan Permendag 57/2017, sekaligus dapat mendukung peningkatan kualitas data yang dipantau oleh kontributor SP2KP," kata Enggartiasto lagi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement