EKBIS.CO, JAKARTA -- Grab saat ini sudah resmi umumkan akuisisi terhadap operasional Uber di Asia tenggara. Mengenai hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai ada yang perlu diperhatikan oleh aplikator tersebut terkait pelaksanaan aturan.
"Kalau secara investasi sah saja, tapi memang secara layanan ini mesti ada satu tatanan tertentu yang kita atur," kata Budi di kawasan Istora Senayan, Selasa (27/3).
Sebab, dengan bergabungnya Uber dengan Grab maka menurut Budi dikhawatirkan akan memunculkan penguasaan tertentu. Budi mengatakan, monopoli tersebut akan menimbulkan pelayanan yang tidak berimbang.
Budi tidak ingin hal tersebut justu akan berdampak negatif pada persaingan transportasi daring. "Karena monopoli itu menimbulkan kehendak pengusaha untuk menetapkan level of service tertentu," jelas Budi.
Untuk itu, Budi menegaskan nantinya Kemenhub akan meminta laporan dari managemen Grab terkait apa saja yang dilakukan setelah akuisisi Uber. Dia memastikan Kemenhub juga akan melihat secara legal terkait moratorium yang saat ini masih diterapkan.
Baca juga, Setelah Akuisisi Uber, Ini Rencana Grab Selanjutnya.
Meskipun begitu, Budi tidak menganggap dengan adanya Uber yang bergabung dengan Grab maka melanggar moratorium yang ditetapkan. "Ya sebenarnya kan jumlahnya (pengemudi) masih tetap," tutur Budi.
Setelah Uber bergabung dengan Grab, bukan berarti saat ini Uber secara langsung sudah tidak aktif lagi. Uber masih akan beroperasi dua pekan ke depan untuk memastikan stabilitas para mitra Uber.
Dengan adanya akuisisi tersebut, Uber akan memiliki 27,5 persen saham di Grab. Selain itu, CEO Uber Dara Khosrowshahi akan bergabung juga dengan dewan direksi Grab secara berkala.