Jumat 06 Apr 2018 06:14 WIB

OJK Sebut Nasabah Bank Wakaf Mikro Meningkat Drastis

Jumlah bank wakaf mikro mencapai 50 unit.

Red: Nur Aini
Silaturahim Pelaku Bank Wakaf Mikro. Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat silaturahim dengan Pengelola dan Nasabah Bank Wakaf Mikro di Istana Negara, Rabu (28/3).
Foto: Republika/ Wihdan
Silaturahim Pelaku Bank Wakaf Mikro. Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat silaturahim dengan Pengelola dan Nasabah Bank Wakaf Mikro di Istana Negara, Rabu (28/3).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah nasabah bank wakaf mikro pada akhir Maret 2018 telah mencapai 3.876 nasabah.

"Nasabah per 31 Maret 2018 mencapai 3.876 nasabah," kata Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono dalam acara pelatihan dengan media massa di Purwokerto, Kamis (5/4).

Ahmad mengatakan jumlah nasabah tersebut tumbuh hampir sebanyak 3.049 nasabah atau 368,7 persen, dari periode akhir Desember 2017 sebesar 827 nasabah. Dari jumlah sebanyak 3.876 nasabah itu, nilai pembiayaan yang telah disalurkan hingga akhir Maret 2018 mencapai Rp 3,63 miliar.

"Kebanyakan nasabah tersebut adalah pelaku usaha kecil seperti pedagang untuk rumah tangga atau pengrajin," kata Ahmad.

Ia mengatakan jumlah nasabah itu akan meningkat seiring dengan potensi penambahan jumlah bank wakaf mikro hingga mencapai 50 bank. "Insya Allah bisa, kalau donaturnya banyak," kata Ahmad.

OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 bank wakaf mikro di lingkungan pondok pesantren yang tersebar di Jawa Barat (Cirebon, Bandung, Ciamis), Banten (Serang dan Lebak), Jawa Tengah (Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten), Yogyakarta dan Jawa Timur (Surabaya, Jombang, Kediri). Bank wakaf mikro itu menyediakan akses permodalan bagi masyarakat yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal, khususnya di lingkungan pondok pesantren, yang jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren.

Skema pendanaan bank wakaf mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil yang dikenakan setara tiga persen. Bank wakaf mikro juga memberikan pendampingan bagi kelompok untuk membantu pemberdayaan masyarakat kecil di daerah yang memiliki usaha ultra mikro. Sebelumnya, Presiden telah meresmikan tiga bank wakaf mikro yaitu, Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek di Cirebon, Bank Wakaf Mikro Al Fithrah Wava Mandiri di Surabaya, dan Bank Wakaf Mikro An Nawawi Tanara di Serang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement