EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan tengah melakukan penyempurnaan sistem dalam portal Inatrade yang digunakan pelaku usaha perdagangan untuk mengajukan izin impor. Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan, penyempurnaan sistem tersebut merupakan bentuk tindaklanjut atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masalah impor pangan.
Ia menjelaskan, BPK merekomendasikan Kemendag untuk membuat sistem yang secara otomatis langsung menolak permohonan impor apabila syarat administrasinya tidak lengkap. Menurut Srie, selama ini Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri biasanya mengembalikan permohonan izin impor yang tidak lengkap kepada pemohon agar bisa dilengkapi.
Selain itu, BPK juga meminta agar Kemendag membuat sistem laporan realisasi impor yang terintegrasi. Menurut Srie, selama ini laporan mengenai realisasi impor masih dilakukan secara manual.
"Kita sedang melakukan penyempurnaan untuk menjalankan rekomendasi dari BPK tersebut. Targetnya Agustus sudah siap," ujarnya, saat ditemui wartawan di Kota Kasablanka, Jumat (6/4).
BPK sebelumnya mengungkap ada 11 kesalahan impor pangan yang terjadi sejak 2015 hingga semester satu 2017. Pelanggaran impor itu terjadi pada komoditas beras, gula, garam dan daging.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017 BPK, badan tersebut merekomendasikan kepada Kemendag untuk menghubungkan portal Inatrade secara otomatis dengan portal milik instansi lain yang menyediakan data dokumentasi hasil koordinasi dan data rekomendasi.