EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah resmi mencabut peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2017 yang mewajibkan perdagangan gula rafinasi dilakukan lewat sistem lelang. Padahal, tujuan awal diterbitkannya aturan tersebut adalah untuk memberikan kemudahan akses bagi pelaku UKM untuk mendapatkan gula rafinasi dengan harga yang murah.
Juru Bicara Forum Lintas Asosasi Industri Makanan dan Minuman (FLAIMM) Rachmat Hidayat mengatakan, meski kewajiban lelang gula batal, pemerintah tetap berkewajiban menyediakan akses yang setara antara pelaku industri skala besar dan skala kecil.
Ia mendorong agar pemerintah segera mencari solusi baru agar pengusaha kecil di bidang makanan dan minuman bisa mendapatkan gula rafinasi dengan harga yang murah. Sebab, jika kembali ke mekanisme jual-beli yang lama, sulit bagi mereka untuk mendapatkan gula khusus industri tersebut dengan harga yang kompetitif.
Selama ini, pabrik gula rafinasi biasanya lebih senang melayani pembelian dalam jumlah besar karena alasan skala ekonomi. Akibatnya, pelaku UMKM yang membeli dalam jumlah kecil mendapatkan gula rafinasi dengan harga yang lebih tinggi.
"Kalau dia biasa melayani 1.000 ton lalu harus melayani 100 kilogram, itu berat buat pabrik. Di sini lah peran pemerintah dibutuhkan. Bagaimana supaya ada poin-poin kolektif untuk melayani UKM," kata Rachmat.
Ia berpendapat, peran ini harus dijalankan oleh pemerintah, bukan oleh pelaku bisnis yang lain. Sebab, fungsi pengawasan ada di pemerintah.
"Kalau swasta atau pedagang yang melaksanakannya, kita khawatir kontrolnya tidak sekuat yang ada di pemerintah. Karena yang paling dicemaskan pemerintah adalah rembesan gula rafinasi ke pasar untuk konsumsi," kata Rachmat.