Jumat 25 May 2018 04:05 WIB

Menkeu: THR untuk Gerakan Konsumsi Kelas Menengah

Sri Mulyani berharap konsumsi rumah tangga akan lebih tinggi.

Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan),  Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberikan keterangan pers terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI,dan Polri, di Istana Merdeka, Rabu (23/5).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberikan keterangan pers terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI,dan Polri, di Istana Merdeka, Rabu (23/5).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) serta gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13 diharapkan dapat menggerakkan konsumsi kelas menengah.

"Sesuai dengan data BPS bahwa konsumsi di level rumah tangga yang miskin selama ini terbantu dengan program-program seperti dana desa dan PKH. Sedangkan yang kelas menengah itu mungkin diharapkan ini (THR) yang akan menggerakkan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis malam.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut masih akan melakukan penghitungan rinci mengenai dampak pemberian THR ke konsumsi. Ia berharap konsumsi rumah tangga di kuartal II-2018 akan lebih tinggi dari kuartal sebelumnya.

Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp35,76 triliun untuk pembayaran THR serta gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13 pada 2018, yang akan dibayarkan secara bertahap pada awal Juni dan Juli.

Jumlah dana tersebut meningkat sebanyak 68,92 persen dari pembayaran di 2017. Alokasi anggaran pembayaran ini sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2018 ini juga telah ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Menkeu juga menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada 23 Mei 2018 sebagai petunjuk teknis.

"Sekarang seluruh satuan kerja sedang mempersiapkan dokumennya. Kami berharap mereka bisa memulai menyelesaikan karena minggu depan itu ada dua hari libur jadi memang pendek harinya untuk satker menyiapkan, menghitung, mengidentifikasi semua sesuai dengan nama," kata Sri Mulyani.

 

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu diharapkan dapat menggerakkan roda sektor riil dan ekonomi.

 

"Ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya. THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan," kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/5) siang.

Pemberian THR bertujuan menghadapi Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran THR dilaksanakan pada Juni 2018. Sementara itu, pemberian gaji ke-13 untuk membantu abdi negara menghadapi tahun ajaran baru. Pembayarannya dilakukan Juli 2018.

Presiden berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya bermanfaat dalam menyambut Lebaran atau tahun ajaran baru. "Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujarnya.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement