EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Muyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah pusat sudah mengatur anggaran agar pemerintah daerah (Pemda) bisa memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada seluruh aparattur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN. Anggaran pemberian tunjangan ini bahkan sudah disiapkan sejak tahun lalu melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dibahas bersama parlemen.
Sri Mulyani mengatakan, meski pemerintah sudah menyiapkan pemberian tunjangan dengan formula terbaru dari tahun lalu, tapi pemerintah pusat tidak langsung mengumumkannya jauh-jauh hari, hal ini untuk menghindari inflasi jika diberitahukan lebih awal. Meski demikian ia memastikan bahwa anggaran tunjangan ini sudah masuk dalam nota keuangan yang disampaikan pemerintah tahun 2017.
Baca juga, Anggaran THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini Naik 68,9 Persen
"Artinya alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu ada di dalam UU APBN 2018," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Senin (4/6).
Dia menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk ASN daerah sudah diberikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui dana alokasi umum (DAU). Formulasi yang diberikan dalam DAU tersebut sudah termasuk anggaran yang bisa digunakan untuk THR dan gaji ke-13 tahun ini.
DAU ini merupakan dana yang dijadikan sumber gaji, meskipun daerah bisa menggunakan anggaran tersebut untuk tujuan lain. Oleh karena itu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memberikan Juklak dan Juknis sudah sangat tepat.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin di Jakarta, Ahad (3/6), mengatakan sumber anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan PNS dapat disesuaikan khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi. Sumber pemberian THR dan gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan pegawai negeri sipil (PNS) pemda dapat bersumber dari tiga hal.
"Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur; bisa diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah," kata Syarifuddin di Jakarta.
Syarifuddin menjelaskan penjadwalan ulang kegiatan adalah menunda program kegiatan daerah yang belum prioritas. Sehingga anggarannya bisa digunakan untuk memenuhi pemberian THR dan gaji ke-13 di daerah tersebut.