Selasa 12 Jun 2018 23:10 WIB

Impor Bawang Bombai Perlu Diawasi

Pelanggaran bawang bombai mini yang dijual sebagai bawang merah sudah sering terjadi.

Red: Satria K Yudha
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyita barang bukti bawang bombai ilegal di gudang PT Jakarta Sereal Jalan Kasuari no 35 Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/5).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyita barang bukti bawang bombai ilegal di gudang PT Jakarta Sereal Jalan Kasuari no 35 Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/5).

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Pengamat pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa meminta pemerintah mewaspadai importasi bawang merah yang berlabel bawang bombai. Keberadaan bawang tersebut dinilai dapat merusak pasar dan mengganggu harga bawang merah lokal yang saat ini sedang dalam masa panen.

Sebelumnya, tim penyidik Kementerian Perdagangan telah menyita 670 ton bawang bombai impor milik CV SMM, LH, dan AL yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105 Tahun 2017, ditetapkan bahwa bawang bombai yang diimpor harus memiliki ukuran umbi minimal lima cm. Bawang bombai tersebut diduga akan dijual sebagai bawang merah. 

Dwi mengatakan, karakteristik antara bawang merah dan bawang bombai sangat berbeda. Sehingga sangat mengherankan apabila bawang bombai mudah terjual sebagai bawang merah. "Sudah tentu mesti ditata ulang lagi, apakah betul itu bawang bombai yang ukurannya kecil atau memang bawang merah," katanya. 

Ia menjelaskan bawang bombai hanya memiliki satu umbi, sedangkan bawang merah terdiri atas beberapa umbi. Dengan begitu, apabila terdapat kesalahan impor dapat sepenuhnya terdeteksi dengan mudah.

Namun, proses pencegahan tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Balai Karantina, karena instansi tersebut hanya bisa mendeteksi agar produk hayati bermasalah tidak masuk ke Indonesia.

Pencegahan yang dilakukan Balai Karantina, misalnya, mengenai penyakit maupun kandungan pestisida yang melebihi ambang batas.

"Balai Karantina lebih banyak ke arah keamanan produknya, bukan jenis produknya," kata Guru Besar Fakultas Pertanian IPB ini.

Ketua Bidang Pemberdayaan Fortani Pieter Tangka menambahkan bawang bombai mini memang sangat mungkin dijual sebagai bawang merah karena mempunyai bentuk yang sama persis.  Menurut dia, pelanggaran bawang bombai mini yang dijual sebagai bawang merah sudah sering terjadi dan dilakukan oleh importir nakal.

Namun, kejadian ini terus berlangsung karena HS code bawang bombai yang besar maupun yang kecil tidak dibedakan. "Jadi, kirim bombai apa saja, tetap dianggap bombai, padahal barangnya mini bombai," kata dia. 

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Suwandi memastikan pihaknya masih terus menelusuri temuan tersebut. Ia menegaskan perusahaan-perusahaan yang berandil dalam importasi yang tidak sesuai ini akan dikenakan sanksi administrasi.

"Kita cabut izinnya tidak diterbitkan lagi. Sanksi administrasinya itu," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement