Jumat 22 Jun 2018 17:27 WIB

Bawang Bombai Mini Ilegal Rugikan Negara

Lima importir bawang bombai melakukan kecurangan.

Rep: melisa riska putri/ Red: Ani Nursalikah
Petani memanen bawang merah di area persawahan Kretek, Bantul, DI Yogyakarta.
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Petani memanen bawang merah di area persawahan Kretek, Bantul, DI Yogyakarta.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sebanyak lima perusahaan importir bawang bombai melakukan kecurangan dengan memasukkan bawang bombai di bawah ukuran lima sentimeter. Bawang bombai tersebut dipasarkan sebagai bawang merah kepada konsumen.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementerian Pertanian
Yasid Taufik mengatakan, ada lima perusahaan dengan inisial PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP dan PT JSĀ  memasukkan bawang bombai dengan ukuran kecil tersebut dan menyebabkan kerugian negara. "Negara rugi karena bea masuk bombai lima persen, sedangkan tarif bea masuk bawang merah 20 persen," katanya, Jumat (22/6).

Selisih tarif bea masuk hingga 15 persen tersebut menjadi keuntungan bagi pengusaha. Namun mengurangi pendapatan negara dari bea masuk tersebut.

Dengan masuknya bawang bombai mini yang kemudian dijual sebagai bawang merah, maka akan mengerek harga bawang merah. Harga komoditas hortikultura tersebut kini sudah mencapai Rp 17 ribu hingga Rp 20 ribu per Kg.

Sementara, produksi bawang merah petani lokal tidak mampu menembus pasar karena dihambat masuknya bawang merah 'imitasi' itu. Hal tersebut tentunya akan merusak tataran insentif bagi petani.

"Ini persoalan krusial kaitannya dengan pembohongan atau penipuan impor bombai kecil yang kemudian dibranding sebagai bawang merah," ujar dia.

Temuan bawang bombai mini yang masuk ke Indonesia mencapai sekitar 3.600 ton. Angka impor bawang bombai rata-rata 160 ribu ton per tahun atau 160 juta Kg.

Menurutnya, harga bawang bombai impor sampai di Indonesia sebesar Rp 2.000 per Kg, dijual di pasaran dengan harga Rp 6.000 per kg. Namun bawang bombai mini ini dipasarkan sebagai bawang merah dan mengerek harganya hingga Rp 17 ribu per Kg. Itu artinya ada kentungan minimal mencapai Rp 10 ribu per kg. Pengusaha mampu meraup untung hingga Rp 1,6 triliun.

Sedangkan kerugian negara tentunya kaitannya dengan bea masuk. "Yang tadi harusnya kalau dibranding sebagai bawang merah, tarif masuknya 20 persen, tetapi dia bayar lima persen karena masuknya sebagai onion (bawang bombai) bukan shallot (bawang merah), tetapi dijualnya shallot bukan onion," katanya.

Lima perusahaan telah masuk dalam daftar hitam Kementan. Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Jenderal, ada sekitar 10 perusahaan yang terlibat, lima perusahaan sisanya masih dalam tahap tindak lanjut bekerja sama dengan satgas pangan atau Bareskrim.

"Perusahaanya itu ada di Jakarta sebagian besar. Masuknya dari Medan dan Tanjung Perak," ujarnya.

Bawang bombai mini ini berasal dari India. Perusahaan eksportir bahkan telah menemui Kementan dan menerima peringatan. Impor bawang bombai yang diizinkan adalah bawang bombai dengan ukuran di atas lima cm. Namun, yang masuk ke Indonesia dari setiap sampel yang diuji, 70 persen isi karung mengandung bawang bombai ukuran di bawah 5 cm.

"Kalau sudah 70 persen itu kesengajaan, beda kalau komposisinya dari bombai yang besar hanya dua persen, tapi ini 70 persen terdiri dari ukuran 5 cm. Jelas itu kesengajaan dengan motif ekonomi," ujar Yasid.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement