Ahad 24 Jun 2018 19:35 WIB

Asosiasi Minta Tata Niaga Pertanian Diatur Kembali

Kenaikan nilai tukar petani belum signifikan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Seorang petani memanen cabai di lahan pertanian lereng Gunung Merapi, Stabelan, Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/5).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Seorang petani memanen cabai di lahan pertanian lereng Gunung Merapi, Stabelan, Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/5).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) mengakui petani Indonesia memang sudah sejahtera. Hanya saja, saat ini masih ada penekanan harga jual hasil pertanian oleh pemerintah.

"NTP (Nilai Tukar Petani) dan NTUP (Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian) memang naik. Hanya saja belum signifikan," ujar Ketua KTNA Winarno Thohir kepada Republika.co.id, Ahad, (24/6).

Ia menjelaskan, harga jual hasil pertanian khususnya beras ditekan oleh Menteri Perdagangan dengan adanya Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan, kata dia, ada rencana akan diturunkan lagi.

"Kalau benar-benar mau menurunkan HET, NTP dan NTUP petani akan turun drastis," tegas Winarno.

Baca juga, Kementan: Kesejahteraan Petani Meningkat

Jadi bila ingin meningkatkan kesejahteraan petani, dirinya menuturkan, KTNA merekomendasikan agar tata niaga penjualan hasil produk pertanian diatur kembali secara baik. Dengan begitu, tidak terjadi harga jatuh di musim panen.

"Termasuk agar tidak terjadi harga tinggi di musim tidak panen," katanya. 

Sebelumnya, Kementerian Pertanian menyatakan, kesejahteraan petani meningkat. Hal ini salah satunya dilihat dari indeks NTP serta NTUP. Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), secara nasional pada Mei 2018 indeks NTP sebesar 101,99 atau meningkat 0,37 persen jika dibandingkan April yang hanya 101,61. NTP Mei 2018 ini pun lebih besar dibanding Mei 2017 yang hanya 100,15. Begitu juga indeks NTUP meningkat 0,32 persen dari 111,03 pada April 2018 menjadi 111,38 pada Mei 2018. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement