Sabtu 07 Jul 2018 02:27 WIB

Mendes Dorong Dana Desa Digunakan untuk Pengelolaan Sampah

Pengelolaan sampah bisa menciptakan lapangan pekerjaan.

Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah pekerja memilah sampah yang akan diolah dengan fasilitas mesin pengomposan di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah pekerja memilah sampah yang akan diolah dengan fasilitas mesin pengomposan di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/3).

EKBIS.CO, GIANYAR -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mendorong dana desa digunakan untuk pengelolaan sampah. Dana desa selain digunakan untuk empat program prioritas juga bisa digunakan untuk pengelolaan sampah.

"Saya berharap dana desa bisa digunakan untuk pengelolaan sampah. Tadi pagi, kami meninjau hutan bakau di Bali, sampah luar biasa banyaknya," ujar Eko saat pertemuan dengan sejumlah perangkat Desa Singekerta, Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (6/7).

Eko menambahkan sampah tidak hanya mematikan sektor pariwisata tetapi juga merusak ekosistem di daerah itu. Menurut dia, pariwisata Bali bisa mati jika sampah tidak dikelola dengan baik. Sampah plastik, lanjut dia, tidak terurai secara biologis dan beracun jika dimakan ikan. Jika kemudian ikan tersebut dimakan manusia, maka bisa menyebabkan stunting atau kerdil.

Oleh karena itu, dia berharap pihak pemerintah daerah Gianyar menggunakan dana desa untuk penanggulangan sampah. "Saya berharap pemerintah daerah bisa menggunakan dana desa untuk penanggulangan sampah. Dibikin penahan sampah agar sampah anorganik tidak masuk ke laut," ucap dia.

Pengelolaan sampah, tidak membutuhkan dana besar malah menciptakan lapangan pekerjaan. Sampah organik dijadikan pupuk kompos sementara sampah anorganik didaur ulang.

Dia memberikan contoh sejumlah desa di Jambi, yang berhasil dalam melakukan pengelolaan sampah dan menghasilkan pendapatan Rp 300 juta dalam sebulan.

"Desa itu mendapat dana desa Rp 800 juta, namun bisa bayar pajak Rp 1 miliar karena pendapatan mereka Rp 4 miliar dalam setahun."

Selain bisa digunakan untuk pengelolaan sampah, dana desa bisa digunakan untuk penanggulangan stunting dan kemiskinan. Hal tersebut diperkirakan akan menjadi penghambat kemajuan Indonesia untuk menjadi negara besar.

Sebelumnya, dana desa digunakan untuk empat program prioritas yakni Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades), pembangunan embung, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan pembangunan sarana olahraga desa.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement