EKBIS.CO, JAKARTA - Perbankan syariah optimistis pelonggaran loan to value (LTV) sektor perumahan yang dilakukan Bank Indonesia bisa mendorong pembiayaan perumahan. Bank Indonesia melonggarkan aturan LTV berupa dibebaskan besaran uang muka (down payment/DP) bagi rumah pertama kemudian LTV rumah kedua sebesar 80-90 persen bagi bank syariah dan bank konvensional.
Presiden Direktur Bank Muamalat, Achmad Kusna Permana menyambut positif kebijakan baru dari BI mengenai LTV tersebut. Hal itu memang dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan bisnis properti yang dalam tiga tahun terakhir mengalami kelesuan. Pada saat yang sama juga mengatasi backlog kebutuhan perumahan bagi masyarakat.
"Bagi kami, sebagai Bank penyedia KPR, kebijakan baru tentang LTV ini dalam penerapannya perlu diperkuat dengan mitigasi risiko," kata Permana saat dihubungi Republika, Senin (9/7).
Permana menjelaskan, mitigasi risiko tersebut antara lain mencakup kebijakan DP nol persen bisa diberikan kepada nasabah yang gaji atau payroll-nya sudah di Bank Muamalat. Kedua, kebijakan DP nol persen bisa diberikan kepada nasabah Prioritas yang sudah menjadi nasabah penabung dengan kriteria tertentu. Selanjutnya, kebijakan DP nol persen diberikan kepada nasabah yang membeli rumah di Developer yang sudah masuk dalam Top Priority List Bank Muamalat, yakni Developer yang sudah punya track record baik di Bank Muamalat.
Pada saat yang sama, lanjutnya, Bank Muamalat juga bisa memastikan pertumbuhan portofolio Pembiayaan Kepemilikan Rumah (PPR) juga berkualitas. Pada dasarnya, DP nol persen hanya berlaku bagi first time buyer atau pembeli rumah pertama. "Sedangkan bagi golongan investor atau pembeli rumah kedua dan seterusnya, maka kebijakan LTV baru ini, walaupun tidak ada DP nol persen, akan sangat meningkatkan affordability dan appetite mereka dalam pembelian rumah sebagai sarana investasi," imbuhnya.