Selasa 10 Jul 2018 17:56 WIB

BI Imbau Segera Tukarkan Uang Lama Emisi 1999

Masyarakat diberi waktu hingga akhir tahun ini.

Red: Indira Rezkisari
Petugas teller menghitung pecahan uang rupiah di Kantor Pusat Bank Mandiri, Kamis (28/6).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Petugas teller menghitung pecahan uang rupiah di Kantor Pusat Bank Mandiri, Kamis (28/6).

EKBIS.CO, SOLO -- Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Surakarta mengimbau masyarakat segera menukarkan uang lama atau tahun emisi 1999 seiring dengan masa berlakunya yang berakhir tahun ini. Jika masa berlaku habis maka uang tersebut juga tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

"Batasnya sampai akhir tahun ini, saat ini kami masih menerima penukaran uang tahun emisi 1999. Setelah akhir tahun, kami tidak bisa melayani penukaran tersebut," kata Kepala BI Kantor Perwakilan Surakarta Bandoe Widiarto di Solo, Selasa (10/7).

Ia mengatakan tahapan penarikan uang rupiah tersebut sebelumnya sudah dilakukan melalui perbankan. "Meski demikian untuk penukarannya hanya dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia karena waktu yang tersedia sudah mendekati batas terakhir masa berlakunya," katanya.

Ia mengatakan untuk layanan penukaran dilakukan dua kali dalam satu minggu, yaitu setiap hari Selasa dan Kamis. Sementara itu, untuk memastikan masyarakat menerima pesan tersebut, pihaknya aktif melakukan sosialisasi gerakan cinta rupiah. Selain memberikan pemahaman mengenai keaslian uang rupiah, Bank Indonesia juga mengenalkan uang rupiah yang baru.

"Harapannya agar masyarakat lebih 'aware' terhadap rupiah yang dipalsukan dan ciri uang tahun emisi baru, yaitu 2016," katanya.

Pada kegiatan sosialisasi, pihaknya juga mengedukasi masyarakat bagaimana cara memperlakukan uang dengan benar. "Salah satunya dengan memberikan pemahaman lima jangan, yaitu jangan disteples karena uang yang berlubang dianggap tidak layak edar. Selanjutnya jangan dicoret, jangan dilipat, jangan diremas, dan jangan dibasahi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement