EKBIS.CO, BANDUNG -- Konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) mengajukan permintaan perubahan penetapan lokasi (penlok) Kereta Api (KA) Cepat Jakarta-Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan sudah bertemu dengan Direktur Utama PT PSBI Natal Argawan Pardede terkait permohonan revisi untuk mempercepat proses pembebasan lahan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Jadi ada permohonan revisi penlok, ini terkait sisa 1.000 bidang tanah yang belum dibebaskan," katanya di Bandung, Kamis (12/7).
Menurutnya, pihak PSBI melaporkan dari sekitar 5.000 lebih bidang tanah yang berada di wilayah Jabar, sebanyak 2.500 lebih bidang tanah sudah dibebaskan, lalu sekitar 1.200 lahan saat ini tengah dilakukan konsinyasi. "Yang perlu mendapat dukungan Pemprov, dan daerah yang dilalui serta BPN sekitar 1.000 bidang tanah, ada kesepahaman untuk mempercepat pembebasan," tuturnya.
Revisi penlok sendiri diajukan karena pihak PSBI sudah menghitung soal panjang lahan yang dilalui, dan beberapa detil teknis yang harus berubah seperti jumlah lahan yang bertambah. Meski revisi, Iwa memastikan rute dan alur kereta cepat tidak ada perubahan dan masalah.
"Kami ingin proyek sesuai ketentuan yang berlaku, jadi penlok ini perlu diperbaharui sesuai ketentuan," katanya.
Pihak PSBI juga memastikan perubahan ini tidak menganggu proses pembangunan proyek yang saat ini tengah berlangsung karena jumlah lahan yang kemungkinan didata tidak begitu banyak. Iwa memastikan pihaknya langsung menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menugaskan Bagian Pertanahan Pemprov untuk melakukan pendataan di lapangan.
Iwa berharap pihaknya bisa menuntaskan hal ini dalam waktu satu pekan ke depan. Gerak cepat ini menurut Iwa harus dilakukan agar target pembebasan 1.000 bidang lahan bisa terkejar. "Targetnya akhir Juli atau awal Agustus, pembebasan bisa selesai," ujarnya.
Upaya lain juga koordinasi dengan sejumlah tim yang terkait dengan pembebasan lahan. Iwa menunjuk ada tim A yang dikoordinir BPN lalu tim B yang termasuk instansi-instansi yang mengurusi pembebasan lahan.
"Nanti kalau ada rumah-rumah yang harus dibebaskan akan dilibatkan Dinas Pemukiman, terkait lahan tegakan akan terlibat Dinas Kehutanan," kata Iwa.