Selasa 31 Jul 2018 07:57 WIB

Pemerintah Optimistis Pindahkan OSS ke BKPM

BKPM bertugas untuk melakukan pengembangan sistem OSS.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Friska Yolanda
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (tengah) bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menjelaskan Online Single Submission (OSS) di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (25/5).
Foto: Republika/Melisa Riska Putri
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (tengah) bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menjelaskan Online Single Submission (OSS) di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (25/5).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah optimistis dalam enam bulan bisa memindahkan operasi Pelayanan Online Terpadu atau Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Kooridnator Bidang Perekonomian ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Bahkan jauh lebih cepat.

"Enam bulan itu sudah siap, sudah bersih artinya sudah tinggal menjalankan," ujar Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady di Gedung Permata Kuningan, Senin (30/7).

Sejak pekan lalu, seluruh personel di BKPM sudah dilatih dan diberi pemahaman yang baik di kantor Kemenko Perekonomian. Dengan begitu, saat transfer dilakukan enam bulan lagi bisa dijalankan dengan baik.

Untuk sistem OSS saat ini, pihaknya memegang tahap penerapan. Nantinya, BKPM bertugas untuk melakukan pengembangan sistem OSS. 

Baca juga, Ini Hambatan OSS Menurut Pengusaha

OSS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memudahkan usaha. Khusus OSS, ada lima komponen dalam melakukan percepatan yakni setiap perizinan dikawal.

Secara end to end dari data BKPM dalam tujuh tahun terkahir, dari indeks 100 investasi asing yang terjadi hanya 31 persen sedangkan PMDN hanya 29 persen.

"Artinya, sisanya nggak jadi karena lama menunggu izin, tanah dan besarnya biaya-biaya tak terduga atau yg biasa disebut invisible payment," kata dia.

Untuk itu diperlukan adanya pengawalan satgas sektor yang berkepentingan dari provinisi sampai daerah. Begitu juga dengan sistem perizinan utang, rasionalisasi kebijakan, dan keempat adalah sharing data dalam kegiatan berusaha.

"Yang kelima adalah OSS ini artinya pelayanan dilakukan melalui satu sistem elektronik yang terpadu," ujarnya.

Sharing data dalam berusaha, ia melanjutkan, dalam pengurusan dokumen misalnya properti ada 52 jenis perizinan yang harus ditempuh. Sebanyak 48 di antaranta harus menyediakan fotokopi akte perusahaan.

Namun dengan OSS ini, melalui elektronik terpadu, perizinan diikat di bawah integrasi OSS. "Sehingga pengusaha cukup berurusan dengan OSS," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement