Rabu 22 Aug 2018 15:06 WIB

Jasa Marga Ajukan Kenaikan Tarif Dua Ruas Tol Ini

Jasa Marga klaim usulan kenaikan sesuai ketentuan serperti angka inflasi

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Foto aerial proyek konstruksi jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/7)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Foto aerial proyek konstruksi jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/7)

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk saat ini tengah mengajukan kenaikan tarif di dua tol yang dikelolanya. Pengajuan kenaikan tarif tol tersebut saat ini sudah dilakukan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). 

"Jasa Marga sudah mengajukan surat untuk kenaikkan tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Prof Dr Ir Sedyatmo," kata Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Agus Setiawan kepada Republika.co.id, Rabu (22/8). 

Dia memastikan usulan kenaikan tarif dua ruas tol tersebut sudah dilakukan sesuai ketentuan seperti angka inflasi dua tahun terakhir di setiap wilayah. Penyesuaian tarif tol juga dilakukan detiap dua tahun sekali berdasarkan Pasal 48 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Intinya, usulan kenaikan tari dua tol ini, intinya kenaikan berdasar laju inflasi," ujar Agus. 

Misalnya, lanjut Agus, di Tol Sedyatmo akan dilihat berapa persen angka inflasi dari Oktober 2016 sampai September 2018. Hanya saja dalam usulan yang saat ini sudah diajukan ke BPJT, inflasi pada Agustus sampai September masih dalam perkiraan. 

"Maka nanti kenaikan tarifnya adalah persentase angka inflasi selama dua tahun dikali tari yang ada saat ini," tutur Agus. 

Secara terpisah, AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan pihaknya sudah menerima data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Selanjutnya, kata Heru, Jasa Marga sudah menyampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hasil data inflasi tersebut. 

"Berdasarkan data BPS,  inflasi dua tahun terakhir untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang wilayah operasionalnya ada di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat sebesar 6,81 persen. Sedangkan ruas Tol Prof Dr Ir Soedijatmo yang berada di Provinsi DKI Jakarta memiliki nilai inflasi 6,92 persen," kata Heru kepada Republika, Rabu (22/8). 

Hingga saat ini, Jalan Tol Prof Dr Ir Sedyatmo dan Jakarta-Cikampek melakukan penyesuaian tarif pada 21 Oktober 2016. Dengan begitu maka penyesuaian tarif  tol akan dilakukan kembali setiap dua tahun sekali sesuai dengan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement