Selasa 28 Aug 2018 14:51 WIB

Mahkamah Agung Gandeng BRI untuk Implementasi E-Court

E-Court merupakan Aplikasi Pengadilan Elektronik yang dikembangkan oleh MA.

Red: Dwi Murdaningsih
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung RI dan Bank Rakyat Indonesia tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan.
Foto: bri
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung RI dan Bank Rakyat Indonesia tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Mahkamah Agung RI menjalin kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk penyediaan dan pemanfaatan layanan jasa perbankan. Kerja sama ini ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI Achmad Setyo Pudjoharyoyo dengan Direktur Hubungan Kelembagaan BRI Sis Apik Wijayanto.

Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut, antara lain, penyediaan fasilitas perbankan yang mendukung iistem informasi di Mahkamah Agung. Kemudian, penyimpanan, pengelolaan dana, maupun pinjaman dalam bentuk produk-produk Bank BRI, layanan produk dan jasa perbankan lainnya, serta kerja sama lain yang bermanfaat.

Bank BRI turut serta dalam implementasi Pengelolaan Panjar Biaya Perkara/Secara Elektronik (E-Court) di Seluruh Satuan Kerja Mahkamah Agung Republik Indonesia. E-Court merupakan Aplikasi Pengadilan Elektronik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan pelayanan terhadap pencari keadilan yang akan diimplementasikan di seluruh satuan kerja (satker) pengadilan.

photo
Penandatanganan nota kesepahaman antara Mahkamah Agung RI dan Bank Rakyat Indonesia tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan.

E-Court terdiri atas program e-filing yang meliputi pendaftaran perkara secara onlinee-payment yang meliputi pembayaran biaya panjar perkara secara onlinee-notification yang merupakan notifikasi secara online, dan e-summons yaitu pemanggilan elektronik yang didasari Perma Administrasi Perkara.

Sebagai bentuk dukungan Bank BRI terhadap program e-payment pada E-Court Mahkamah Agung RI, Bank BRI telah mengimplementasikan sistem BRI virtual account untuk mempermudah pembayaran biaya panjar perkara secara online. Advokat maupun perseorangan terdaftar dimudahkan dalam melakukan transaksi pembayaran panjar biaya perkara melalui teller BRI maupun melalui seluruh e-channel Bank BRI (ATM BRI, EDC BRI, Internet Banking, Mobile Banking, CMS BRI, dan Agen BRILink BRI).

Sebelumnya, BRI dan Mahkamah Agung sudah menjalin kerja sama pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai, pengelolaan rekening dinas seluruh satuan kerja, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan fasilitas perbankan lainnya. Bank BRI siap mewujudkan Administrasi Pengadilan Elektronik yang mudah, cepat, dan akuntabel dengan memanfaatkan 10.646 unit kerja operasional dan 329.654 e-channel Bank BRI yang tersebar di seluruh pelosok negeri dan Bank BRI siap mendukung dan melengkapi langkah Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan program kerja "Menuju Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi.

adv

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement