EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Syariah Mandiri (BSM) menyiapkan alokasi sebesar Rp 1 triliun untuk pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan bagi fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Direktur Utama BSM, Toni EB Subari mengatakan total pembiayaan tersebut disiapkan untuk tahap awal setelah terjalinnya kerja sama skema pembiayaan kesehatan untuk faskes.
BSM pun siap menambah dana bila banyak faskes yang mengajukan klaim untuk pelayanan kesehatan melalui BSM. “Ditahap awal kita siapkan 1 triliun dulu, kita evaluasi, nanti akan berkembang terus sesuai kebutuhan. Alokasinya cukup lebar berapapun dari mitra BPJS perlukan kita siap,” tutur Toni usai menandatangani kerja sama skema pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan bagi faskes mitra BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat (31/8).
Toni mengatakan dengan masuknya BSM dalam salah satu perbankan yang bersedia memberikan pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan akan membuat rumah sakit terutama yang mengimplementasikan cash management dengan prinsip syariah bisa mengajukan klaim ke BSM. Toni tak khawatir terkait pengembalian pencairan dana pinjaman tersebut meski saat ini kondisi keuangan BPJS Kesehatan tengah defisit.
“Ini masalah pengaturan cash flow saja, masalah waktu, ini kan program pemerintah kita dukung. Kalau feenya itu kan tergantung realaisasinya, rapi yang jelas konsep kita bukan bunga tapi ujroh (upah),” katanya.
Menurut Toni, mekanisme supply chain financing (SCF) atau pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan bagi faskes yang merupakan mitra dari BPJS Kesehatan membuat rumah sakit tak perlu lagi melakukan tagihan untuk pembayaran klaim kesehatan secara langsung kepada BPJS Kesehatan. Nantinya BPJS Kesehatan hanya perlu memberikan konfirmasi kepada kepada BSM bila ada rumah sakit yang hendak mengajukan tagihan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan infrastruktur IT untuk pengiriman data tagihan yang telah disetujui atau dibayar. BPJS Kesehatan akan memverifikasi rumah sakit yang mengajukan tagihan klaim BPJS.
Setelah BPJS menerima tagihan dan memberikan persetujuan, perbankan pun dapat mencairkan pinjaman yang telah memenuhi syarat pengajuan klaim tersebut.