EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) meminta para importir menggunakan benih bawang putih bermutu. Benih ini ditanam untuk memenuhi aturan wajib tanam sebesar lima persen dari total rekomendasi impor.
"Saat ini benih lokal yang tersedia menurut data Ditjen Hortikultura bulan Agustus 2018, bersumber dari penangkar-penangkar di empat provinsi yaitu NTB, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat sebanyak 4.700 ton. Termasuk benih lokal di antaranya varietas Sangga Sembalun, Lumbu Hijau dan Lumbu Kuning," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Suwandi secara tertulis, Ahad (2/9).
Di antara besarnya kebutuhan benih lokal ternyata menimbulkan beberapa permasalahan dalam hal pemenuhan benih. Seperti munculnya berita benih bawang putih palsu, pengoplosan benih dan lain sebagainya.
"Namun demikian, kita wajib mengapresiasi para penangkar benih bawang putih yang teta berkomitmen pada prinsip menjaga mutu," katanya.
Seperti diketahuu, Indonesia menargetkan swasembada bawang putih pada 2021. Hal ini ditentukan dengan sukses atau tidaknya pertanaman 7.400 hektare tahun ini.
Kementan pun terus melakukan pengawalan dan pendampingan intensif di sentra utama sekaligus daerah yang tersebar di 78 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Salah satu produsen benih dari Karanganyar, Bejo (40 tahun) masih tetap komit dalam menjaga mutu benih bawang putih. Produksi benih Juli - Oktober di kelompoknya mencapai 24 ton. Varietas Tawang Mangu Baru yang dihasilkan dari 40 hektare, benih tersebut akan diusulkan ke BPSB TPH Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan sertifikasi benih.
Purwono Rubito, Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang perbenihan tanaman Provinsi Jawa Tengah menyatakan, saat ini masih banyak penangkar yang berkomitmen untuk menjaga mutu benih bawang putih. PBT juga masih berkomitmen untuk tetap melaksanakan kegiatan pemeriksaan benih baik di lapang maupun di gudang.
"Jika ada yang melakukan kesalahan dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, itu adalah oknum, jangan disamakan semua PBT dan penangkar kita," tambahnya.
Menurutnya, aturan yang memperlancar penyediaan benih bawang putih hendaknya tidak disalahgunakan oleh oknum yang berusaha untuk memperoleh keutungan secara cepat dengan cara yang tidak benar.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Hortikultura melalui surat edaran No 807/RC.210/D/08/2018, tanggal 24 Agustus 2018 telah meminta seluruh Dinas Pertanian di sentra bawang putih untuk waspada peredaran benih palsu. Penemuan indikasi benih palsu diminta segera dikonsultasikan ke Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih di wilayah masing-masing atau Direktorat Jenderal Hortikultura.