Senin 03 Sep 2018 15:55 WIB

Malaysia dan Singapura Sepakat Tunda Proyek Kereta Cepat

Pembangunan proyek kereta cepat Malasyia-Singapura akan ditunda hingga 2020

Red: Nidia Zuraya
kereta berkecepatan tinggi
Foto: .
kereta berkecepatan tinggi

EKBIS.CO, KUALA LUMPUR -- Malaysia sepakat dengan Singapura menunda dua tahun pembangunan rel kereta kecepatan tinggi, kata media Malaysia. Malaysia yang merupakan kekuatan ekonomi terbesar ketiga di Asia Tenggara akan meninjau ulang proyek-proyek besar guna memangkas jumlah utangnya.

Mingguan niaga Malaysia The Edge" pada Sabtu mengutip sumber, yang memastikan kedua negara setuju menunda pembangunan itu hingga 31 Mei 2020 tanpa sanksi. Penundaan proyek kereta cepat ini juga untuk memungkinkan Malaysia meninjau kondisi keuangannya.

Menteri Ekonomi Malaysia Azmin Ali pada Senin (3/9) memastikan keduanya setuju menunda pembangunan tanpa adanya sanksi hukum. "Kami sepakat untuk menundanya selama masa wajar," kata dia kepada wartawan ketika ditanya berapa lama pembangunan itu akan ditunda.

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menyatakan niat membatalkan proyek kereta cepat dengan Singapura ini hanya beberapa pekan setelah ia menang dalam pemilihan umum pada Mei.

Azmin menyatakan Malaysia terikat pada proyek itu. Tapi, kata dia, pemerintah Malaysia perlu menghitung ulang nilai investasinya.

"Kami ingin melanjutkan kegiatan tersebut karena itu akan membawa kebaikan bagi kedua negara tersebut. Namun, selama pembicaraan atas penundaan itu, kami akan membahas cara untuk mengurangi biayanya," papar Azmin.

Sementara itu, Kementerian Transportasi Singapura menolak menanggapi soal penundaaan tersebut. Menteri Transportasi Singapura Khaw Boon Wan menyatakan keputusan akan diumumkan segera.

Pada Juli, Singapura mengatakan akan berusaha mencari biaya investasi proyek kereta cepat yang mencapai lebih dari 250 juta dolar Singapura jika Malaysia membatalkan kerja sama.

sumber : Antara/Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement