EKBIS.CO, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera mencairkan dana desa tahap ketiga pada pertengahan September 2018. Dana ini diperuntukkan bagi untuk 86 desa.
"Pencairan dana desa tahap ketiga dijadwalkan pada pertengahan September 2018," kata Kepala Seksi Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sleman Agung Indarto, Rabu (5/9).
Menurut dia, dana desa tahap ketiga yang memiliki persentase mencapai 40 persen akan dicairkan jika pemerintah desa telah melaporkan serapan penggunaan dana desa tahap kedua."Pemerintah desa yang telah melaporkan serapan dana desa tahap dua sekitar 80 persen. Setelah itu kami laporkan ke pusat dan jika sudah dinyatakan lengkap dan tidak ada masalah baru nanti yang tahap ketiga dicairkan," katanya.
Dana desa diberikan melalui tiga tahap, pada tahap pertama diberikan sebanyak 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen. Penggunaan dana desa diserahkan kepada desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017. Desa dapat menggunakan dana desa untuk membangun jalan, saluran irigasi, talud, bendungan, dan sebagainya.
Agung mengatakan prioritas penggunaan dana desa sudah diatur di Permendes yang diserahkan kepada pemerintah desa selama tidak keluar dari peraturan menteri. "Penetapan penggunaan juga berdasarkan atas usulan dari tingkat padukuhan," katanya.
Penggunaan dana desa ini akan diawasi oleh Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Besaran dana desa yang didapatkan Kabupaten Sleman pada 2018 mencapai Rp 81 miliar lebih yang dibagi untuk 86 desa yang ada.
Formulasi pembagian satu desa diukur dari jumlah warga miskin, jumlah penduduk keseluruhan, luas wilayah serta tingkat kesulitan geografis."Di Sleman tertinggi Rp 1,2 miliar yakni untuk desa Wonokerto, Turi. Untuk Turi penduduk miskinnya banyak dan luas wilayahnya juga besar. Yang terendah Rp 800 juta di desa Pakembinangun," katanya.