EKBIS.CO, SLEMAN -- Serapan dana desa oleh masing-masing pemerintah desa di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta cukup tinggi hampir mencapai 90 persen. Penggunan dana desa difokuskan untuk membangun jalan desa, saluran irigasi, talud, bendungan dan sebagainya yang sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017.
Kepala Seksi Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sleman Agung Indarto di Sleman mengatakan, penggunaan dana desa diserahkan kepada masing-masing pemerintah desa sesuai dengan prioritas pembangunan di wilayah tersebut. Ia mengatakan, besaran dana desa yang didapatkan Kabupaten Sleman pada 2018 mencapai Rp 81 miliar lebih yang dibagi untuk 86 desa yang ada.
"Saat ini kami sudah mulai memproses pencairan dana desa tahap ke tiga. Dana desa tahap ketiga dengan prosentase 40 persen akan dicairkan jika pemerintah desa telah melaporkan serapan penggunaan dana desa tahap kedua," katanya.
Agung mengatakan, sebelumnya dana desa diberikan melalui tiga tahap, di tahap pertama diberikan sebanyak 20 persen, tahap kedua 40 persen dan di tahap ketiga diberikan sebanyak 40 persen.Penggunaan dana desa ini diawasi oleh Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Desa Kepuharjo, Cangkringan Heri Suprapto mengatakan penggunaan dana desa di wilayahnya sudah diserap sebanyak 95 persen. "Desa Kepuharjo mendapatkan dana desa sebesar Rp901 juta yang digunakan untuk membangun jalan, lapangan bola, talud, dan membangun kandang sapi Kelompok Ternak Batur," katanya.