Kamis 13 Sep 2018 17:49 WIB

BI Desak Perusahaan Pembayaran Asing Pakai Rupiah

Penyelenggara jasa sistem pembayaran asing diminta kerja sama dengan PJSP domestik.

Red: Nur Aini
Karyawan melakukan proses pencetakan kartu debit berlogo gerbang pembayaran nasional (GPN) di unit produksi kartu Bank Mandiri, Jakarta, Selasa (17/7).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Karyawan melakukan proses pencetakan kartu debit berlogo gerbang pembayaran nasional (GPN) di unit produksi kartu Bank Mandiri, Jakarta, Selasa (17/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia mendesak penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) luar negeri yang merambah pasar Indonesia menggandeng PJSP domestik. Bank sentral meminta mereka memastikan setiap transaksi menggunakan denominasi rupiah.

Desakan itu ditegaskan Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Onny Widjanarko di Jakarta, Kamis (13/9) menanggapi dua PJSP lintas batas (cross border) yang menjual jasa sistem pembayaran kepada turis asing di Bali.

Beberapa waktu lalu, dua PJSP asing itu juga bekerja sama dengan merchant atau sektor usaha seperti hotel di Pulau Dewata, dan menawarkan fasilitas pembayaran kepada turis asing. "Yang belum kerja sama, sudah kami stop merchantnya, sudah lapor kepada kami, sudah kami tegaskan," kata Onny.

Secara spesifik, Onny ataupun pejabat Bank Sentral lainnya enggan menyebutkan entitas dua PJSP asing tersebut. Namun, Onny tidak membantah dan juga tidak membenarkan, ketika ditanyakan apakah dua PSJP asing tersebut adalah Alipay dan WeChat, seperti pemberitaan media nasional dalam beberapa waktu terakhir.

"Sudah lapor kepada kami, sudah kami tegaskan itu. Namanya tidak perlu (disebutkan)," ujarnya.

Setelah BI melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kerja sama antara merchant dan PJSP asing, Onny menyebutkan memang terdapat sejumlah PJSP asing yang langsung mengurus izin untuk bekerja sama dengan PJSP domestik.

Hingga awal September 2018 ini, terdapat satu PJSP luar negeri yang meneken kerja sama dengan PJSP domestik. Ihwal kewajiban kerja sama itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/VI/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik yang berlaku mulai 4 Mei 2018.

Dalam peraturan itu disebutkan, setiap PJSP yang beroperasi di dalam negeri harus masuk ke Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). BI juga meminta PJSP luar negeri ini bekerja sama dengan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU ) IV.

"Konversinya itu kami akan lakukan. Itu harus pakai rupiah, karena merchant di Indonesia, nanti ada komisi yang harus dibagi dengan domestik," kata dia.

BI mendesak PJSP asing tersebut menyelesaikan kesepakatan kerja sama dengan PJSP domestik paling lambat tahun ini.

Baca: BI Ungkap Alasan Asumsi Kurs Rupiah 2019 Kisaran Rp 14.300

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement