Rabu 19 Sep 2018 02:16 WIB

UMKM NTB yang Terkena Dampak Gempa Dapat Relaksasi Kredit

Terdiri dari relaksasi jangka waktu dan juga tambahan plafon.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution menggelar Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam rapat tersebut ia memutuskan bahwa para UMKM yang terletak di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan terkena dampak gempa mendapatkan relaksasi kredit.

Relaksasi ini, kata Darmin terdiri dari relaksasi jangka waktu dan juga tambahan plafon. Darmin menjelaskan Kredit Modal Ktea (KMK) KUR Mikro dari tiga tahun menjadi enam tahun, untuk Kredit lnvestasi (Kl) dari lima tahun menjadi delapan tahun. KMK KUR Kecil dari empat tahun menjadi tujuhn tahun, untuk Kl dari lima tahun menjadi delapan tahun.

“Rapat komite kali ini akan memutuskan keringanan yang akan diberikan kepada nasabah KUR yang terdampak gempa di Lombok dan daerah NTB lainnya,” ujar Darmin di Kantornya, Selasa (18/9).

Darmin juga menjelaskan relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Mikro untuk sektor perdagangan (non-produksi) dapat sebesar maksimum Rp 25 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. Relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus dapat sebesar maksimum Rp 500 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement