EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mendukung penerapan sanksi dalam implementasi wajib biodiesel 20 persen (B20). Menurut dia, hal itu bisa menjadi pemacu semangat untuk seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan program B20.
"Ya, menurut saya sih tidak apa, mau diberlakukan pun tidak apa (penerapan sanksi). Aturan soal dendanya sudah ada. Lalu, bagaimana cara menjalankannya. Tidak apa jalankan saja agar semuanya kemudian menjadi lebih semangat untuk menjalankan perbaikan," kata Nicke di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Rabu (26/9).
Nicke menjelaskan, saat ini implementasi B20 masih menghadapi sejumlah kendala. Ia mencontohkan, keterlambatan suplai Fatty Acid Methyl Ester (FAME) atau bahan baku B20 karena kendala transportasi kapal. Menurutnya, hal ini wajar terjadi dalam periode awal penerapan kebijakan tersebut.
"Yang paling penting, nanti setelah ini kita bagaimana cari jalan keluar yang optimal," kata Nicke. Dia bahkan menawarkan solusi kepada penyuplai FAME untuk bisa menggunakan kapal kargo milik Pertamina.
Terkait dengan kebutuhan B20 untuk kendaraan militer, Nicke menyebut, Kemenko Perekonomian memberikan waktu dua bulan untuk melakukan audit forensik. "Kalau memang tidak bisa, nanti kita gunakan Pertadex," kata Nicke.
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan pengenaan sanksi dari pelaksanaan B20. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini sedang melakukan evaluasi atas pelaksanaan B20 yang dimulai pada 1 September lalu.
"Itu sebenarnya kami mengevaluasi minggu per minggu seperti apa pelaksanaannya. Dalam seminggu atau maksimum dua minggu ini kami akan memutuskan, siapa yang akan kena denda," kata Darmin.