Kamis 27 Sep 2018 17:38 WIB

Pekan Depan, BI Terbitkan Aturan Transaksi Domestik NDF

Kehadiran pasar domestik NDF ini diharapkan bisa memperkuat stabilitas rupiah

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI) Nanang Hendarsyah.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI) Nanang Hendarsyah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan aturan transaksi pasar domestik Non-Deliverable Forward (NDF) pekan depan. Hal itu bertujuan memperkuat stabilitas rupiah.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah menjelaskan, transaksi domestik NDF merupakan transaksi derivatif valas terhadap rupiah yang standar. Hal itu berupa transaksi forward bermekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.

Ia menjelaskan, meski ketentuan tersebut diluncurkan minggu depan, namun transaksi tidak bisa langsung dilakukan. Pasalnya, perlu berbagai persiapan terutama dari sisi perbankan.

"Ini instrumen baru. Jadi transaksi seperti transaksi forward di sini sistemnya berbeda," kata Nanang di Gedung BI, Jakarta, Kamis (27/9).

Ia menjelaskan, sebagian besar bank di Indonesia yang terbiasa melakukan transaksi derivatif kemungkinan sudah mempunyai sistem baik. "Transaksi derivatif harus pakai kontarak maka persiapkan itu juga," katanya.

Baginya, semuanya perlu dipersiapkan sebelum transaksi domestik NDF benar-benar dilakukan. "Bank BUKU 2, 3, dan 4 bisa lakukan ini tapi harus dilengkapi risk management baik. Bank juga harus bisa jelaskan ke nasabah risiko dan keuntungan (transaksi domestik NDF) seperti apa," kata Nanang.

Gubernur BI Perry Warjiyo menambahkan, pasar NDF domestik diberlakukan dalam rangka mempercepat pendalaman pasar valas (valuta asing). Sekaligus memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi.

Dirinya menjelaskan, transaksi domestik NDF merupakan transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang rupiah di pasar valas domestik. Kurs acuan yang digunakan yakni Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) untuk mata uang dolar AS terhadap Rupiah dan kurs tengah transaksi BI untuk mata uang nondolar AS terhadap Rupiah.

"Transaksi domestik NDF dapat dilakukan oleh Bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah. Itu wajib didukung oleh underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi dan pemberian kredit Bank dalam valas," kata Perry.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, pasar NDF domestik didukung karena BI menyadari ada kebutuhan bagi sektor riil untuk melakukan lindung nilai atau hedging. "Misalnya teman-teman importir, lalu yang punya hutang valas, serta corporate investor, kadang mereka perlu masuk ke pasar hedging," jelasnya pada kesempatan serupa.

Dengan begitu, kata dia, mereka bisa melakukan hedging pula di dalam negeri. "Ini diharapkan ada alternatif untuk instrumen hedging," kata Mirza.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement