EKBIS.CO, JAKARTA -- Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 58 negara yurisdiksi mitra. Tukar informasi keuangan ini dilakukan dalam rangka penerapan pertukaran data nasabah untuk kepentingan perpajakan atau yang dikenal dengan Automatic Exchange of Information (AEoI).
Indonesia sendiri sudah mengirim laporan yang berisi informasi keuangan kepada 51 negara yurisdiksi mitra. Total terdapat 1.809 laporan informasi keuangan yang berasal dari lembaga jasa keuangan domestik di bidang perbankan, pasar modal, dan asuransi melalui Sistem Pelaporan Informasi Nasabah Asing Otoritas Jasa Keuangan (SiPINA OJK).
"Laporan itu kalau dibungkus ada 51 negara, jadi kita kirim semua mengenai nasabah asing ke Singapura contohnya, dan seterusnya. Dan sebaliknya, kita menerima dari 58 negara, termasuk Singapura mengenai nasabah Indonesia yang ada di Singapura dengan baik sebelum 30 September 2018," kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/10) malam.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, per 1 Oktober 2018 terdapat 5.870 Lembaga Keuangan (LK) terdaftar dimana sebanyak 5.637 merupakan LK pelapor dan 233 LK nonpelapor. "Sejak diterbitkannya Perppu Nomor 17, maka tahun ini kita melaksanakan AEoI. Nah, diawali dengan kewajiban semua lembaga keuangan untuk mendaftar di DJP. Di sini terdapat 5.870 lembaga keuangan. 5.637 adalah wajib, dan 233 nonpelapor," ujar Yon.
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk ikut serta memperbaiki sektor perpajakannya dengan ikut menjadi anggota negara-negara yang menerapkan AEoI. Ada dua kumpulan (batch) negara yang ikut dalam keanggotaan AEoI, yaitu yang aktif memulai pertukaran data perpajakannya pada 2017 dan yang memulai pada 2018.
Dikutip dari situs Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), 50 negara batch pertama yang mulai aktif bertukar data perpajakan pada 2017 di antaranya Argentina, Belgia, Bermuda, British Virgin Islands, Bulgaria, Cayman Islands, Colombia, Kroasia, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Gibraltar, Yunani, India, Irlandia, Korea, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Turki dan Inggris. Sedangkan daftar 50 negara batch kedua yang aktif bertukar data perpajakan pada 2018 seperti Australia, Austria, Bahrain, Brunei Darussalam, Kanada, Cile, Cina, Ghana, Hong Kong (China), Indonesia, Israel, Jepang, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Mauritius, Monako, Pakistan, Panama, Qatar, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Uni Emirat Arab, Uruguay dan Vanuatu.