Kamis 18 Oct 2018 17:17 WIB

Ada Kasus Hukum, BNI Setop Kredit Baru Meikarta

Jumlah nasabah KPA BNI yang mengangsur apartemen Meikarta sekitar 200 debitur.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Gita Amanda
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti kasus operasi tangkap tangan dugaan suap perizinan proyek pembangunanan Meikarta usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti kasus operasi tangkap tangan dugaan suap perizinan proyek pembangunanan Meikarta usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akan menyetop kredit pemilikan apartemen (KPA) baru Meikarta. Hal ini akibat dari situasi hukum yang dialami oleh proyek tersebut.

Direktur BNI Tambok P. S. Simanjuntak menjelaskan, jumlah nasabah KPA BNI yang mengangsur apartemen Meikarta hanya sekitar 200 debitur, dengan nilai sebesar Rp 50 miliar.

Baca Juga

"Ke depannya tentu untuk nasabah baru tidak bisa proses dulu sampai proses hukumnya selesai. 200 debitur itu tentunya akan kita review dulu, dan kajian hukumnya secara legal bagaimana penyelesaiannya," jelas Tambok saat paparan kinerja Kuartal III BNI di Kantor BNI Pusat, Jakarta, Kamis (18/10).

Menurut Tambok, meskipun saat ini para debitur Meikarta masih lancar membayar, namun menimbang adanya kasus hukum, BNI tidak bisa memproses adanya kredit baru.

Direktur BNI Bob T. Ananta menambahkan, eksposur dari kredit Meikarta ini sangat kecil, sehingga ia menegaskan nasabah BNI agar tidak perlu khawatir. "Jangan lihat angkanya, porsinya hanya sekitar 0,0001 persen dari total kredit BNI yang sebesar Rp 487,04 triliun. Jadi bagi BNI itu kecil sekali," kata Bob.

Namun melihat kondisi hukum ini, BNI akan meninjau mengenai risiko kasus ini terhadap para debitur. Proyek tersebut memiliki buyback guarantee bagi para pengangsur, dan BNI akan meninjau secara legal mengenai hal tersebut.

Buyback guarantee merupakan garansi apabila debitur tidak dapat melanjutkan untuk mengangsur apartemen, maka pihak Meikarta akan membeli kembali, untuk kemudian dijual ke pengangsur yang lain.

"Kami akan antisipasi untuk review secara keseluruhan dari aspek legal. Buyback guarantee itu bisa atau tidak tetap kita review. Buyback guarantee kalau persyaratan dipenuhi, kita laksanakan seperti apa," jelas Bob.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan uang Rp 1,5 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. OTT tersebut terkait perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat di bawahnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Meikarta. Selain itu, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro juga ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement