Jumat 19 Oct 2018 15:50 WIB

Dampak Insentif Pajak Rumah Mewah Dinilai tak Signifikan

Pajak bukan pertimbangan utama konsumen membeli properti mewah.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi rumah mewah.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ilustrasi rumah mewah.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Country General Manager Rumah123 Ignatius Untung menilai, insentif penghapusan pajak belum akan memberikan dampak signifikan pada peningkatan penjualan rumah mewah. Untung mengatakan, pajak bukan menjadi pertimbangan utama konsumen dalam membeli properti mewah saat ini. 

"Mungkin membantu, tapi imbasnya untuk mendongkrak kenaikan penjualan paling hanya single digit, paling di bawah lima persen," kata Untung ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (19/10). 

Untung mengatakan, pertimbangan konsumen dalam membeli rumah mewah saat ini utamanya terkait dengan harga jual. Menurut Untung, saat ini harga jual dan biaya uang muka untuk rumah mewah relatif tinggi. 

Selain itu, perilaku konsumen milenial saat ini juga menjadi tantangan. "Godaannya banyak karena anak muda maunya traveling dan tidak diedukasi oleh pemain properti," kata Untung. 

Oleh karena itu, menurut dia, pengembang masih akan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut sebelum melirik pasar rumah mewah.  "Pasar rumah mewah tidak besar tapi risikonya besar," kata Untung. 

Sebelumnya diberitakan pemerintah berencana menghapus pajak pembelian rumah mewah untuk mendorong pertumbuhan sektor properti. Saat ini, pembelian rumah mewah dibebankan pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

"Jadi, memang ada yang lagi kita consider supaya kita hilangkan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di kantor Kemenkeu, Jakarta pada Kamis (18/10). 

Suahasil menjelaskan, rencana pemberian insentif tersebut bertujuan agar harga pembelian rumah mewah menjadi lebih murah. Untuk itu, pemerintah tengah mengkaji revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2015 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah dan PMK nomor 35 tahun 2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Baca juga, Pemerintah Wacanakan Hapus Pajak Pembelian Rumah Mewah

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement